Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara agama sesuai aturan ajaran Islam.
"Saya kira tukar istri itu ajaran menyimpang dan sesat seperti video viral pengajian boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin di media sosial," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Rabu 13 Maret 2024.
Ajaran Islam mengharamkan tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan, karena akan menimbulkan kekacauan dalam keturunan ketika memiliki anak.
Seandainya mereka setiap hari atau setiap minggu melakukan hubungan seks dengan tukar pasangan, kata dia, tentu sudah jelas secara Islam, jika orang yang telah menikah berhubungan seksual dengan orang lain selain isterinya, maka hukumannya dirajam atau dilempar batu hingga meninggal dunia.
"Itu berdasarkan hukum Islam," ujarnya.
Menurut dia, hukum di Indonesia tidak ada seperti hukuman rajam, namun mereka yang mengajarkannya harus dihukum secara hukum negara.
Sebab mereka telah menyampaikan ajaran sesat dan menyimpang juga hukumnya haram mutlak dan tidak ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
"Tukar istri dan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan itu jelas-jelas hukumnya haram," katanya.
Bahkan menikah mut'ah atau kawin kontrak saja menurut ulama-ulama jumhur, kata dia, sudah mengharamkan, apalagi itu sedikitpun tanpa ikatan pernikahan.
Meski pun mereka tukar isteri berlandaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki -laki dan perempuan.
Landasan itu, kata Kiai Hudori, memang betul bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, tetapi ada batasan-batasannya, mana yang boleh, juga mana yang tidak boleh.
"Begitu juga mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF