Suara.com - Rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menuai banyak sorotan dari publik karena beda keyakinan. Pasangan penyanyi itu akan menikah adat pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali kemudian ijab kabul pada 8 Mei 2024 di Jakarta.
Beberapa yang memberi pendapat soal rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantas bagaimana pendapat mereka soal nikah beda agama? Simak penjelasan berikut ini.
Pendapat UAH
Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), hukum menikah beda agama sudah tercantum jelas dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 221. Di situ disebutkan bahwa muslim yang menikah beda agama dikategorikan sebagai musyrik.
"Jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik. Jadi nggak boleh laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu nggak boleh dan haram hukumnya," kata UAH dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek.
Lebih lanjut dijelaskan oleh UAH, seorang muslim laki-laki yang tetap memaksakan diri untuk menikah dengan wanita non-muslim, maka bisa disebut maksiat.
"Seseorang yang menikah dalam keadaan muslim, sudah tahu dalam keadaan muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Al Quran, maka hukumnya maksiat. Jadi pernikahanannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat," ungkapnya.
Menurut UAH, pernikahan beda agama juga termasuk golongan zina sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.
Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim. Hal ini adalah hal sensitif dan penting untuk diperhatikan dengan seksama.
Pendapat MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut mengomentari rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Baca Juga: Lirik Lagu Bermuara Jelang Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengingatkan bahwa dalam Islam, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa jadi tidak sah karena perbedaan agama.
“Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidah sah," ujar Cholil lewat akun X @cholilnafis pada Jumat (3/5/2024).
Cholil mengatakan meski pemerintah melakukan pencatatan pernikahan, hal itu tidak sama dengan mengesahkan akad nikahnya.
"Sedangkan pemerintah hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya,” ungkap dia.
Cholil lalu mengatakan pernikahan beda agama dianggap sebagai hubungan suami istri yang tidak sah menurut ajaran Islam dan bahkan dianggap perbuatan zina.
“Artinya perkawinan beda agama saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Besok Nikah, Ternyata Rizky Febian Sempat Dibikin Deg-degan oleh Keluarga Mahalini
-
Raffi Ahmad Akan Jadi MC di Pernikahan Rizky Febian Dan Mahalini Tanpa Dibayar?
-
Hitung-hitugan Weton Rizky Febian dan Mahalini Jelang Pernikahan, Apakah Berjodoh?
-
Beli di Eropa, Berlian pada Cincin Nikah Rizky Febian dan Mahalini Hadiah dari Sule
-
Lirik Lagu Bermuara Jelang Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda
-
Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua
-
Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit
-
4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam
-
31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen
-
Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal
-
Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?
-
5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser
-
Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya
-
Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya