Kementerian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) ataupun visa dengan jenis apapun selain dari visa resmi maka hajinya disebut-sebut tidak sah.
Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi menerangkan pernyataan sah atau tidak sah haji bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari Menteri Haji Arab Saudi.
Ashabul menyebut kebijakan ini ditujukan untuk peningkatan perlindungan bagi para jemaah. Terlebih, dari sudut pandang konstitusi, negara mempunyai tanggung jawab tersendiri untuk melindungi warga negaranya termasuk pada saat mereka melaksanakan ibadah haji.
Oleh karenanya, Komisi 8 menyebut bahwa ia sepakat dengan fatwa tersebut. Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2024).
Lantas, apa saja syarat sah berhaji menurut agama Islam? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Sah Berhaji Menurut Islam
Haji diketahui merupakan salah satu ibadah yang tertera dalam rukun Islam dan berdasar hukum wajib untuk umat Muslim yang dianggap mampu.
Namun, tak hanya mampu, ternyata terdapat beberapa syarat wajib menunaikan haji lain yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Sejumlah 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dalam 554 Kloter
1. Seorang Muslim atau Mualaf
Syarat sah wajib haji pertama yang wajib dipenuhi adalah orang tersebut wajib beragama Islam atau mualaf. Jadi, apabila terdapat seseorang yang melaksanakan ibadah haji tetapi ia tidak beragama Islam maka hajinya tidak akan dianggap sah.
Mualaf merupakan seseorang yang sebelumnya memiliki kepercayaan agama lain, tetapi kemudian masuk ke dalam agama Islam. Apabila orang tersebut sudah membaca syahadat dan resmi menjadi seorang muslim, baru ia diperbolehkan untuk menunaikan haji.
2. Dewasa atau Baligh
Berikutnya yaitu orang tersebut merupakan orang yang sudah baligh atau sudah mencapai usia kedewasaan berdasarkan syariat Islam.
Wajib diketahui bahwa seorang muslim yang belum baligh atau belum dewasa tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah apapun termasuk salah satunya berhaji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup