Kementerian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) ataupun visa dengan jenis apapun selain dari visa resmi maka hajinya disebut-sebut tidak sah.
Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi menerangkan pernyataan sah atau tidak sah haji bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari Menteri Haji Arab Saudi.
Ashabul menyebut kebijakan ini ditujukan untuk peningkatan perlindungan bagi para jemaah. Terlebih, dari sudut pandang konstitusi, negara mempunyai tanggung jawab tersendiri untuk melindungi warga negaranya termasuk pada saat mereka melaksanakan ibadah haji.
Oleh karenanya, Komisi 8 menyebut bahwa ia sepakat dengan fatwa tersebut. Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2024).
Lantas, apa saja syarat sah berhaji menurut agama Islam? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Sah Berhaji Menurut Islam
Haji diketahui merupakan salah satu ibadah yang tertera dalam rukun Islam dan berdasar hukum wajib untuk umat Muslim yang dianggap mampu.
Namun, tak hanya mampu, ternyata terdapat beberapa syarat wajib menunaikan haji lain yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Sejumlah 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dalam 554 Kloter
1. Seorang Muslim atau Mualaf
Syarat sah wajib haji pertama yang wajib dipenuhi adalah orang tersebut wajib beragama Islam atau mualaf. Jadi, apabila terdapat seseorang yang melaksanakan ibadah haji tetapi ia tidak beragama Islam maka hajinya tidak akan dianggap sah.
Mualaf merupakan seseorang yang sebelumnya memiliki kepercayaan agama lain, tetapi kemudian masuk ke dalam agama Islam. Apabila orang tersebut sudah membaca syahadat dan resmi menjadi seorang muslim, baru ia diperbolehkan untuk menunaikan haji.
2. Dewasa atau Baligh
Berikutnya yaitu orang tersebut merupakan orang yang sudah baligh atau sudah mencapai usia kedewasaan berdasarkan syariat Islam.
Wajib diketahui bahwa seorang muslim yang belum baligh atau belum dewasa tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah apapun termasuk salah satunya berhaji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam
-
Dari Singkong Jadi Solusi Dunia: Bioplastik Greenhope Curi Perhatian di Expo Osaka 2025
-
UMKM Kini Bisa Punya Toko Online Sendiri, Gratis di Tahap Awal!