Suara.com - Pakaian ihram menjadi salah satu aspek dari pelaksanaan haji yang memiliki hikah mendalam. Ihram dikenakan oleh pria dan wanita saat melaksanakan ibadah haji.
Pakaian ihram untuk pria terbuat dari dua lembar kain putih tanpa keliman atau jahitan dan berpenampilan universal. Sementara untuk ihram wanita diharuskan menutupi auratnya, yakni seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Saat menggunakan kain ihram ini, jamaah harus menghindari berbagai perbuatan seperti bersetubuh, berkata kasar, membunuh hewan, hingga memotong rambut sebagai bentuk menjaga kesucian selama melakukan ibadah haji dan umrah.
Baca juga:
Penggunaan pakaian ihram saat ibadah haji menurut Ibnu Abbas memiliki makna mendalam. Setidaknya ada 3 hikmah mendalam bagi jamaah haji saat kenakana pakaian ihram di tanah suci Mekkah.
Mengutip dari islami.co, Sabtu (4/5). Ibnu Abbas menjelaskan ada tiga hikmah penggunaan pakaian ihram.
Pertama, penggunaan pakaian ihram di tanah suci Mekkah, sebagai bentuk pembelajaran bagi umat muslim bahwa manusia saat mendatangi tempat Allah berbeda dengan mendatangi tempat makhluk lainnya.
Saat jamaah haji mendatangi Kabah, rumah Allah SWT haruslah berbeda dengan mendatangi manusia maupun makhluk secara umum. Allah adalah sang khaliq (pencipta), sedang selain-Nya adalah makhluk (ciptaan).
Allah maha pencipta mengingatkan kita untuk paham bahwa yang terpenting ialah ketaqwaan dan amal baik di dunia dibanding dengan pakaian bagus yang lebih bersifat duniawi.
Baca Juga: Komisi VIII Imbau Masyarakat Hindari Agen Perjalanan yang Tawarkan Ibadah Haji Furoda
Baca juga:
Kedua, pakaian ihram jamaah haji memiliki makna bahwa manusia kelak akan menanggalkan diri dari harta benda duniawi. Layaknya bayi yang keluar dari rahim ibunya tanpa memakai sehelaipun pakaian.
Pakaian ihram menjadi cermin prilaku pemakainya dalam melepas hal-hal berbau duniawi. Di tubuhnya tidak ada sesuatu kecuali hal-hal yang digunakan untuk menutup aurat.
Terakhir, pakaian ihram memiliki makna kondisi manusia saat hadir di tempat dimana kelak kita dihisab oleh Allah di tempat tersebut. Di mana Allah berfirman dalam surah an-Nisa’ ayat 40:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah,”
Berita Terkait
-
Komisi VIII Imbau Masyarakat Hindari Agen Perjalanan yang Tawarkan Ibadah Haji Furoda
-
Sejumlah 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dalam 554 Kloter
-
Sudah 92 Persen Visa Jemaah Haji Reguler Diterbitkan, Kemenag: Kita Terus Lakukan Percepatan
-
Pemprov DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Haji 2024
-
Genit ke Erie Suzan, Haji Alwi Ruslan Mertua Putri Isnari Langsung Diteriaki 3 Istri
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini