Suara.com - Sempat keberatan dengan tuntutan nafkah sang anak setelah bercerai dengan Ria Ricis, publik banyak mempertanyakan apa sebenarnya sumber kekayaan Teuku Ryan. Sosok yang pernah menjadi primadona media setelah pernikahannya ini kini seperti terpuruk, dan mengalami banyak kesulitan.
Rasa penasaran ini disebabkan tampilan Teuku Ryan yang selalu terlihat tampan dan hidup nyaman. Namun setelah Ria Ricis mengajukan tuntutan nafkah sang anak sebesar Rp10 juta per bulan, Ryan diketahui keberatan dan hanya mampu menafkahi Baby Moana sebesar Rp5 juta per bulan.
Sumber Kekayaan Teuku Ryan
Kabar ini sontak menghebohkan publik, karena selama ini netizen mengetahui bahwa Teuku Ryan adalah seorang yang cukup terpandang dan memiliki harta cukup besar. Namun setelah keberatan atas nafkah anak tersebut diajukan, publik mulai mengulik apakah sumber pendapatan Ryan.
Secara total, memang tidak ada informasi resmi mengenai harta kekayaan ayah dari Baby Moana ini. Namun beberapa sumber pendapatan yang berhasil diketahui antara lain sebagai berikut.
1. Film dan Peran
Ternyata Teuku Ryan mulai merintis karir di dunia seni peran. Ia telah masuk ke agensi artis Alle Management, dan memulai debutnya dengan film Perjalanan Pembuktian Cinta. Ia beradu akting dengan Dea Annisa.
Film ini sendiri diangkat dari novel best seller dengan judul yang sama, dan bercerita mengenai kisah nyata tentang penghafal Al-Quran.
2. Endorsement
Teuku Ryan juga diketahui memiliki nilai cukup lumayan untuk influencer, pasca menikah dengan Ria Ricis. Ia sempat membuka jasa endorse seperti mantan istrinya tersebut, mulai dari produk parfum, fashion, hingga perlengkapan bayi dengan berkolaborasi bersama Baby Moana.
3. Bisnis Properti
Ryan juga diketahui memiliki bisnis properti dalam bidang kos-kosan di kampung halamannya. Kos-kosan ini sering dipromosikan pada Instagram yang ia miliki, dan diketahui cukup ramai. Selain itu ia juga berbisnis di bidang interior, dengan perusahaan bernama Adera Kreasindo.
Perceraian dengan Ria Ricis
Perceraiannya dengan sang mantan istri, Ria Ricis secara resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 lalu. Putusan ini dilakukan secara e-court, dan memberikan hak asuh Cut Raifa Aramoana pada Ria Ricis selaku ibunya.
Baca Juga: Diajak Keluarga Mediasi di Tanah Suci, Ria Ricis Malah Acuhkan Teuku Ryan dan Asyik Bikin Konten
Pengadilan juga memutuskan Ryan wajib memberikan nafkah pada sang putri sebesar Rp10 juta per bulan, yang kemudian disanggah dengan pengajuan keberatan bahwa dirinya hanya mampu memberikan Rp5 juta per bulan aja. Tentu dalam waktu singkat hal ini direspon oleh netizen.
Itu tadi sekilas tentang sumber kekayaan Teuku Ryan, mantan suami Ria Ricis yang mengajukan keberatan pada nafkah bulanan sang anak. Semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Dari Zakat hingga Wakaf: Cara Baru Umat Berkontribusi ke Energi Bersih
-
Bukan Sekadar Penunjuk Waktu: Mengapa Jam Tangan Adalah Simbol Identitas Diri