Suara.com - Proses perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis terhitung berjalan dengan cepat. Kini keduanya sudah resmi mengakhiri pernikahan dengan Ryan diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan.
Perceraian ini menuai sorotan banyak pihak, salah satunya karena perceraian yang dikabulkan walaupun Ricis dan Ryan belum ada 6 bulan pisah rumah. Hal inilah yang dibahas oleh seorang pengacara di akun TikTok @lawyer_kim.
Awalnya sang pengacara membahas soal isi SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yakni pasangan suami istri yang berniat bercerai karena perselisihan terus-menerus dapat dikabulkan pihak pengadilan apabila yang bersangkutan sudah pisah rumah selama setidaknya 6 bulan.
“Kecuali ada KDRT. Nah merujuk pada UU KDRT 23/2004, dijelaskan bahwa KDRT itu bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga,” ujar sang pengacara, dikutip pada Selasa (7/5/2024).
“Pada persidangan ini ditemukan fakta hukum yang dikemukakan oleh saksi, yang menyatakan bahwa tergugat melakukan kekerasan verbal berupa melontarkan kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada penggugat. Yang diperkuat juga dengan bukti-bukti berupa screenshot WA yang berisi kekerasan verbal kepada penggugat,” lanjutnya.
Menurut sang pengacara, bukti-bukti inilah yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ricis kepada Ryan.
“Makanya kenapa perceraian ini bisa dikabulkan karena adanya kekerasan psikis yang dialami oleh penggugat. Akan tetapi kalau putusan ini diajukan banding atau kasasi, isi putusannya bisa berbeda dengan putusan sebelumnya, ataupun sama dengan putusan yang sebelumnya,” tandasnya.
Di sisi lain, publik juga menyoroti poin-poin gugatan dan pembelaan yang disampaikan Ricis maupun Ryan di persidangan. Imbasnya, warganet sempat menjuluki Ryan sebagai sosok mokondo, hingga mendorong sang aktor membuat video klarifikasi.
Baca Juga: Teuku Ryan Gagal Penuhi Pesan Mendiang Ayah Ria Ricis, Ogah Bela Istri Meski Dirundung
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem
-
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya