Suara.com - Proses perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis terhitung berjalan dengan cepat. Kini keduanya sudah resmi mengakhiri pernikahan dengan Ryan diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan.
Perceraian ini menuai sorotan banyak pihak, salah satunya karena perceraian yang dikabulkan walaupun Ricis dan Ryan belum ada 6 bulan pisah rumah. Hal inilah yang dibahas oleh seorang pengacara di akun TikTok @lawyer_kim.
Awalnya sang pengacara membahas soal isi SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yakni pasangan suami istri yang berniat bercerai karena perselisihan terus-menerus dapat dikabulkan pihak pengadilan apabila yang bersangkutan sudah pisah rumah selama setidaknya 6 bulan.
“Kecuali ada KDRT. Nah merujuk pada UU KDRT 23/2004, dijelaskan bahwa KDRT itu bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga,” ujar sang pengacara, dikutip pada Selasa (7/5/2024).
“Pada persidangan ini ditemukan fakta hukum yang dikemukakan oleh saksi, yang menyatakan bahwa tergugat melakukan kekerasan verbal berupa melontarkan kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada penggugat. Yang diperkuat juga dengan bukti-bukti berupa screenshot WA yang berisi kekerasan verbal kepada penggugat,” lanjutnya.
Menurut sang pengacara, bukti-bukti inilah yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ricis kepada Ryan.
“Makanya kenapa perceraian ini bisa dikabulkan karena adanya kekerasan psikis yang dialami oleh penggugat. Akan tetapi kalau putusan ini diajukan banding atau kasasi, isi putusannya bisa berbeda dengan putusan sebelumnya, ataupun sama dengan putusan yang sebelumnya,” tandasnya.
Di sisi lain, publik juga menyoroti poin-poin gugatan dan pembelaan yang disampaikan Ricis maupun Ryan di persidangan. Imbasnya, warganet sempat menjuluki Ryan sebagai sosok mokondo, hingga mendorong sang aktor membuat video klarifikasi.
Baca Juga: Teuku Ryan Gagal Penuhi Pesan Mendiang Ayah Ria Ricis, Ogah Bela Istri Meski Dirundung
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran
-
Wonderful Indonesia 2025: Branding Global, Investasi Lokal, dan Wisata Berkelanjutan
-
Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!