Dua Pria Ditangkap Polres Bogor, Produksi 20 Video Porno dan Raup Rp19 Juta

Senin, 21 September 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)
BACA 10 DETIK
  • Polres Bogor menangkap dua pria berinisial MA dan MR di Kebon Jeruk pada Senin, 21 September 2026.
  • Tersangka memproduksi serta menjual video pornografi hubungan sejenis sejak Juli 2026 dan menghasilkan keuntungan sebesar Rp19 juta.
  • Kedua tersangka resmi ditahan, ditetapkan sebagai tersangka, serta terbukti mengidap penyakit HIV setelah pemeriksaan dokter.

Suara.com - Polres Bogor menangkap dua pria berinisial MA (23) dan MR (27) atas tindak pidana pornografi. Hubungan sejenis tersebut beredar di media sosial dengan konten A Day in My Life.

"Kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Anggi menjelaskan, pasangan sejenis ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas. Anggi mengaku, keduanya ditangkap petugas saat berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah memproduksi video porno sejak Juli 2026. Video tersebut kemudian dijual kedua tersangka dengan sistem membership. Untuk bergabung, mereka mengenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

"Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," jelasnya.

Anggi menyebut, penjualan video tersebut dilakukan kepada komunitas atau grup yang dibuat tersangka. Dari hasil pembuatan video porno ini, kedua tersangka telah meraup cuan sebesar Rp19 juta.

"Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses dari video yang mereka hasilkan,” ucapnya.

Kemudian, lokasi pembuatan puluhan video itu, kata Anggi, dilakukan di berbagai tempat berbeda. Tak hanya Bogor, keduanya juga pernah membuat video porno di wilayah Jakarta.

“Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok," ucap Anggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim dokter, keduanya dinyatakan mengidap HIV. Sementara itu, keduanya sudah menjalin hubungan setelah kenal dua bulan terakhir.

Perkenalan pertama keduanya, kata Anggi, melalui media sosial. Kemudian, MA dan MR janjian hingga akhirnya melakukan hubungan badan serta sepakat membuat video pornografi.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com