Suara.com - Kabar perceraian selebgram Ria Ricis dengan Teuku Ryan bukan lagi rahasia. Terbitnya salinan putusan perceraian mereka telah menciptakan kehebohan di jagat maya. Netizen ramai membicarakan hal ini, namun ada yang menarik dari pandangan Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Menurut Arya, salinan putusan perceraian bukan sekadar informasi biasa. Ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang.
Meskipun kasus ini menjadi sorotan, Arya menegaskan bahwa pandangannya bukan hanya terkait dengan kejadian spesifik ini, melainkan juga sebagai sosialisasi pedoman yang lebih luas.
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum," kata Arya, Rabu (8/5/2024).
Dalam penjelasannya, Arya mengutip regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Pasal 11 ayat 1 b dan c menjadi landasan hukum yang mengatur bahwa putusan perceraian termasuk dalam kategori informasi wajib tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa warga, termasuk media dan lembaga publik, berhak untuk mendapatkan informasi tersebut.
"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," paparnya.
Lebih jauh, Arya menyoroti pentingnya transparansi dalam konteks figur publik. Undang-undang memperbolehkan badan publik untuk menayangkan putusan perceraian di situs web mereka. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi terkait dengan figur publik, seperti Ria Ricis.
Namun, ada perbedaan pandangan dengan Mahkamah Agung (MA) terkait perlunya menyamarkan identitas nama dalam putusan perceraian. Bagi Arya, hal yang lebih krusial untuk dijaga kerahasiaannya adalah riwayat, kondisi, dan catatan pribadi yang terkandung dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Teuku Ryan Sempat Kaget Saat Anak Ingin Lamar Ria Ricis: Baru Ketemu Sekali, Kok...
"Aibnya kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," jelasnya.
Sebagai informasi, salinan putusan perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis membuat publik heboh. Pasalnya, dalam salinan tersebut tertulis jelas alasan perceraian hingga berbagai permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan keduanya bercerai. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas