Suara.com - Kemajuan teknologi dalam beberapa waktu belakangan, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya anak muda untuk berkarya di ruang digital.Survei terbaru dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia.
Sejumlah 80,1 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet.
Saat memaparkan materi "Ruang Digital Medium Berkarya Generasi Muda" dalam program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Koordinator Wilayah Komite Edukasi Mafindo Astin Meiningsih menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia usia 25 tahun ke atas disusul usia 19-24 tahun adalah pengguna internet terbanyak yang tercatat oleh data Survei Sosial Ekonomi (Susenas).
Mereka pula yang paling banyak berkarya dan memanfaatkan ruang digital sebagai tempat berkarya.
"Karya digital bisa menjadi sarana yang untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak ke pihak sehingga berperan mempengaruhi persepsi, menambah pengetahuan, membentuk opini publik, mempengaruhi kebijakan, dan merubah cara berinteraksi satu sama lain," kata Astin.
Ia juga menjelaskan anak muda dapat berekspresi di dunia digital dengan cara membuat karya digital yang sesuai dengan prinsip budaya digital berbasiskan Pancasila.
"Mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital," kata Astin. Ia memaparkan pada sila pertama mencerminkan nilai cinta, kasih sayang, dan saling menghormati kepercayaan di ruang digital.
Sila kedua, mengutamakan kesetaraan dan memperlakukan orang lain dengan adil serta manusiawi di ruang digital, sila ketiga adalah harmoni mengutamakan kepentingan Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan di ruang digital, sila keempat mencerminkan nilai demokrasi bebas berekspresi dan berpendapat di ruang digital, serta sila kelima adalah gotong royong membangun ruang digital yang aman dan etis bagi setiap pengguna.
Namun demikian, budaya digital tidak lepas dari tantangan karena menurut Astin saat ini terjadi kaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan santunan, kebebasan berekspresi yang kebablasan, budaya Indonesia di media digital yang semakin menghilang, berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan. Masih ada minimnya pemahaman akan hak-hak digital, pelanggaran hak cipta dan karya intelektual, menghilangnya batas privasi, dan terjadi budaya konsumtif.
Baca Juga: Netflix Ketakutan soal Ancaman AI, Ini Katanya
Dalam hal pelanggaran hak cipta dan karya intelektual yang kian marak terjadi di ruang digital, Andi menjelaskan bahwa sejatinya hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun berbagai karya digital yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di antaranya buku, pamflet, alat peraga, lagu, drama, karya seni terapan, peta karya fotografi dan sinematografi, terjemahan, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, dan program komputer.
"Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, setiap ide, sistem, temuan, atau data yang telah diungkapkan dalam sebuah ciptaan, dan alat yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk fungsional," kata Andi.
Seseorang dapat mencegah terjadinya plagiarisme dengan cara melindungi konten, menyediakan informasi hak cipta, sosialisasi aturan plagiarisme, menggunakan pemeriksa plagiasi, aktif dalam kampanye anti plagiasi, dan memainkan izin serta referensi.
"Apa yang harus dilakukan jika mengalami plagiarisme? Pertama bisa mendokumentasikan plagiarisme, melakukan verifikasi, melakukan pelaporan, jika perlu konsultasi hukum," jelas Andi.
Di sisi lain, Ahmadi pada kesempatan yang sama mendorong generasi muda untuk produktif berkarya di ruang digital dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya digital termasuk hak cipta tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Cara Aktivasi MFA ASN Digital, Apa Fungsinya? Ini Panduan Lengkapnya
-
7 Sepatu New Balance Diskon 50 Persen di Sports Station Edisi Februari 2026
-
4 Rekomendasi Cushion yang Tahan Lama, Awet Seharian Mulai Rp60 Ribuan
-
Biodata dan Agama Jeffrey Epstein yang Picu Skandal Epstein Files
-
Awal Februari Makin Seru, Deretan Promo Produk Kecantikan dan Lifestyle Sayang Dilewatkan
-
Link Download Epstein Files PDF yang Diduga Berjumlah 3 Juta Halaman
-
Jelang Imlek 2026, Nuansa Lunar New Year Khas Korea Hadir Penuh dengan Promo Menarik
-
5 Rekomendasi Lip Cream Tahan Lama, Mulai Rp20 Ribuan Warna Awet Seharian
-
Berapa Kekayaan Jeffrey Epstein yang Jadi Biang Kerok Epstein Files?
-
6 Shio Paling Hoki dan Mujur Hari Ini 4 Februari 2026, Ada Ular dan Babi