Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menyampaikan bahwa di tahun 2025, kelas rawat inap dalam pelayanan pasien BPJS akan dihapus. Namun, apakah peraturan ini akan menimbulkan tarif iuran BPJS terbaru di tahun 2025?
Selama ini, pasien BPJS telah dibedakan menjadi kelas 1, 2, dan 3. Nantinya, di tahun 2025, sistem ini akan diubah menjadi sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Berapa tarif iuran BPJS kesehatan terbaru?
Meski kelas BPJS akan dihapuskan, sampai saat ini belum ada perubahan terkait besaran iuran BPJS setiap bulanya.
Peraturan terkait iuran BPJS sendiri masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini sendiri merupakan hasil perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Memang, sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa itu belum ada,” ucap Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, tarif iuran BPJS tahun 2025 diperkirakan masih sama dengan tahun ini. Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000.
Meski besar iurannya berbeda, semua kelas perawatan BPJS akan menerima perawatan, seperti konsultasi dokter, perawatan lab, dan obat-obatan yang sama.
Satu-satunya hal yang membedakan kelas iuran BPJS adalah fasilitas di ruang rawat inap saja.
Selain itu, berikut aturan lain terkait tarif iuran BPJS kesehatan.
Baca Juga: Beda Tarif Manggung Rizky Febian dan Mahalini: Bak Langit Bumi, Tembus 4 Digit
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Tidak perlu membayar iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
- Pekerja penerima upah di lembaga pemerintah: BPJS Kesehatan senilai dengan 5 persen gaji, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
- Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran BPJS Kesehatan setara 5 persen gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh karyawan.
- Keluarga tambahan penerima upah: Tarifnya 1 persen dari gaji pekerja penerima ultah, terhitung dari anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.
- Veteran dan perintis kemerdekaan: iuran BPJS Kesehatan setara 5 persen dari gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung iuran ini.
- Peserta bukan pekerja: Sesuai aturan umum tarif iuran BPJS.
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2025 tetap pakai subsidi silang
Meski sejauh ini belum ada perubahan terkait besaran iuran KRIS, Prof Ghufron telah menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menggunakan konsep subsidi silang atau gotong royong.
“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya masih sama ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000, itu menyalahi prinsip kesejahteraan sosial,” ujar Prof Ghufron.
“Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial) lah, kita bergerak berbasis gotong royong. Kalau gotong royong ya orang kaya bayar Rp70.000 dengan, orang miskin jangankan, Rp42.000 saja yang nunggak banyak,” pungkasnya.
Itulah informasi terkini soal tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota