Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menyampaikan bahwa di tahun 2025, kelas rawat inap dalam pelayanan pasien BPJS akan dihapus. Namun, apakah peraturan ini akan menimbulkan tarif iuran BPJS terbaru di tahun 2025?
Selama ini, pasien BPJS telah dibedakan menjadi kelas 1, 2, dan 3. Nantinya, di tahun 2025, sistem ini akan diubah menjadi sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Berapa tarif iuran BPJS kesehatan terbaru?
Meski kelas BPJS akan dihapuskan, sampai saat ini belum ada perubahan terkait besaran iuran BPJS setiap bulanya.
Peraturan terkait iuran BPJS sendiri masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini sendiri merupakan hasil perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Memang, sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa itu belum ada,” ucap Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, tarif iuran BPJS tahun 2025 diperkirakan masih sama dengan tahun ini. Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000.
Meski besar iurannya berbeda, semua kelas perawatan BPJS akan menerima perawatan, seperti konsultasi dokter, perawatan lab, dan obat-obatan yang sama.
Satu-satunya hal yang membedakan kelas iuran BPJS adalah fasilitas di ruang rawat inap saja.
Selain itu, berikut aturan lain terkait tarif iuran BPJS kesehatan.
Baca Juga: Beda Tarif Manggung Rizky Febian dan Mahalini: Bak Langit Bumi, Tembus 4 Digit
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Tidak perlu membayar iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
- Pekerja penerima upah di lembaga pemerintah: BPJS Kesehatan senilai dengan 5 persen gaji, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
- Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran BPJS Kesehatan setara 5 persen gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh karyawan.
- Keluarga tambahan penerima upah: Tarifnya 1 persen dari gaji pekerja penerima ultah, terhitung dari anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.
- Veteran dan perintis kemerdekaan: iuran BPJS Kesehatan setara 5 persen dari gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung iuran ini.
- Peserta bukan pekerja: Sesuai aturan umum tarif iuran BPJS.
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2025 tetap pakai subsidi silang
Meski sejauh ini belum ada perubahan terkait besaran iuran KRIS, Prof Ghufron telah menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menggunakan konsep subsidi silang atau gotong royong.
“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya masih sama ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000, itu menyalahi prinsip kesejahteraan sosial,” ujar Prof Ghufron.
“Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial) lah, kita bergerak berbasis gotong royong. Kalau gotong royong ya orang kaya bayar Rp70.000 dengan, orang miskin jangankan, Rp42.000 saja yang nunggak banyak,” pungkasnya.
Itulah informasi terkini soal tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya
-
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet
-
Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai