Suara.com - UU Penyiaran merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur penyebaran informasi melalui media elektronik di Indonesia. Mengingat perkembangan teknologi dan pergeseran preferensi masyarakat dari media konvensional ke digital, diperlukan revisi undang-undang agar sesuai dengan kondisi terkini. Namun, dalam RUU Penyiaran itu ada beberapa pasal kontroversial yang ditentang banyak pihak.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI menjadi perhatian utama karena mencakup penyiaran konvensional dan digital. Perlu diketahui, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang diproses di DPR RI. Draf RUU ini tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.
Kira-kira, seperti apa poin-poin kontroversial Revisi UU Penyiaran ini?
Poin-Poin Kontroversial Revisi UU Penyiaran
Revisi Undang-Undang Penyiaran ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi jurnalis dan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam draf revisi tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.
Berikut poin-poin yang menjadi sorotan:
1. Larangan penayangan eksklusif konten investigasi
Dalam pasal 50B ayat dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut.
2. Membungkam kebebasan pers
Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menilai bahwa pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang bahwa pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
3. Penyelesaian sengketa oleh KPI
Poin lain yang menjadi keberatan dari organisasi jurnalis televisi adalah pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q. Di sana disebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca Juga: AMSI Tolak RUU Penyiaran: Kalau Dilanjutkan DPR Akan Hadapi Komunitas Pers
IJTI memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.
4. RUU akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selanjutnya, jika disetujui, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan RUU tentang Penyiaran yang diusulkan Komisi I DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut tidak memiliki masalah dan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penolakan Dewan Pers
Dewan Pers dengan tegas menolak revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 karena tanggung jawab penyelesaian sengketa jurnalistik dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers itu akan ditangani oleh lembaga yang sebenarnya tidak memiliki mandat untuk menyelesaikan masalah etik jurnalistik. Selain itu, Ninik juga sempat menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sangat jelas disebutkan bahwa sengketa pers ditangani oleh Dewan Pers.
Kemudian, penolakan Dewan Pers juga didasarkan pada adanya pasal yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi. Penolakan ini juga terkait dengan proses revisi UU Penyiaran yang dinilai melanggar aturan karena tidak melibatkan insan pers dan masyarakat secara luas.
Penolakan AJI Indonesia
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang sedang diajukan di DPR RI. Bayu Wardhana selaku Pengurus Nasional AJI Indonesia mengatakan bahwa AJI menolaknya karena banyak ketentuan yang problematik. Jika dipaksakan, tentunya akan menimbulkan berbagai masalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian
-
Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak
-
Serentak di 131 Cabang, BRI KKB Expo 2026 Buka Jalan Punya Mobil Impian
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Cabang, Saatnya Wujudkan Mobil Impian
-
Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Daftar Harga HP TECNO Agustus 2026, Lengkap POVA hingga Camon
-
BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu