Suara.com - UU Penyiaran merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur penyebaran informasi melalui media elektronik di Indonesia. Mengingat perkembangan teknologi dan pergeseran preferensi masyarakat dari media konvensional ke digital, diperlukan revisi undang-undang agar sesuai dengan kondisi terkini. Namun, dalam RUU Penyiaran itu ada beberapa pasal kontroversial yang ditentang banyak pihak.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI menjadi perhatian utama karena mencakup penyiaran konvensional dan digital. Perlu diketahui, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang diproses di DPR RI. Draf RUU ini tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.
Kira-kira, seperti apa poin-poin kontroversial Revisi UU Penyiaran ini?
Poin-Poin Kontroversial Revisi UU Penyiaran
Revisi Undang-Undang Penyiaran ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi jurnalis dan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam draf revisi tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.
Berikut poin-poin yang menjadi sorotan:
1. Larangan penayangan eksklusif konten investigasi
Dalam pasal 50B ayat dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut.
2. Membungkam kebebasan pers
Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menilai bahwa pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang bahwa pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
3. Penyelesaian sengketa oleh KPI
Poin lain yang menjadi keberatan dari organisasi jurnalis televisi adalah pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q. Di sana disebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca Juga: AMSI Tolak RUU Penyiaran: Kalau Dilanjutkan DPR Akan Hadapi Komunitas Pers
IJTI memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.
4. RUU akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selanjutnya, jika disetujui, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan RUU tentang Penyiaran yang diusulkan Komisi I DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut tidak memiliki masalah dan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penolakan Dewan Pers
Dewan Pers dengan tegas menolak revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 karena tanggung jawab penyelesaian sengketa jurnalistik dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers itu akan ditangani oleh lembaga yang sebenarnya tidak memiliki mandat untuk menyelesaikan masalah etik jurnalistik. Selain itu, Ninik juga sempat menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sangat jelas disebutkan bahwa sengketa pers ditangani oleh Dewan Pers.
Kemudian, penolakan Dewan Pers juga didasarkan pada adanya pasal yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi. Penolakan ini juga terkait dengan proses revisi UU Penyiaran yang dinilai melanggar aturan karena tidak melibatkan insan pers dan masyarakat secara luas.
Penolakan AJI Indonesia
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang sedang diajukan di DPR RI. Bayu Wardhana selaku Pengurus Nasional AJI Indonesia mengatakan bahwa AJI menolaknya karena banyak ketentuan yang problematik. Jika dipaksakan, tentunya akan menimbulkan berbagai masalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun