Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika menolak draf Revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Baleg DPR RI.
"Saya kira penegasan saja bahwa hari ini seluruh konstituen Dewan Pers satu frekuensi dengan para Komisioner Dewan Pers, menegaskan penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran," kata Wahyu dalam konferensi pers bersama Dewan Pers dan asosiasi pers lain yang digelar virtual, Selasa (14/5/2024).
Ia menegaskan kalau asosiasi yang berisi kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia akan kompak menyuarakan penolakan RUU Penyiaran tersebut.
"Kami sebagai asosiasi publisher digital, dengan kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia, akan menyuarakan penolakan ini bersama rekan-rekan semua dari asosiasi-asosiasi," lanjutnya.
Wahyu menjelaskan, apabila DPR RI tidak menanggapi aspirasi ini, maka komunitas pers akan terjun langsung ke Senayan.
"Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers," jelasnya.
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran
Dalam acara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan kalau draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik dalam konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (14/5/2024).
Ninik mengakui ada beberapa alasan soal penolakan draf RUU Penyiaran ini. Pertama dalam konteks Politik-Hukum, regulasi tersebut tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Banyak Kontroversi, Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 99 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," beber dia.
Alasan kedua, lanjut Ninik, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
Ninik berpandangan kalau apabila perubahan ini diteruskan, sebagian aturan dalam RUU Penyiaran itu menyebabkan media menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak prostitusional, dan pers yang tidak independen.
Alasan ketiga, dari sisi proses, Ninik menegaskan kalau RUU ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan penyusunan sebuah regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik.
"Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," imbuhnya.
Ninik menambahkan, Putusan MK itu juga mengatur kalau para penyusun kebijakan harus menjelaskan kenapa masukan masyarakat tidak diintegrasikan dalam regulasi baru.
"Dalam konteks RUU Penyiaran ini, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40, tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini," katanya.
Kemudian terkait substantif, Ninik menjelaskan kalau faktor pertama yakni adanya pasal yang melarang media investigasi. Menurutnya, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4.
"Sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Nah penyiaran media investigatif adalah satu modalitas kuat dalam satu media jurnalistik profesional," paparnya.
Kedua yakni soal penyelesaian sengketa jurnalistik. Ninik menyebut kalau RUU ini justru membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menyelesaikan sengketa pers.
Padahal lembaga tersebut tidak memiliki mandat penyelesaian etik terhadap jurnalistik. Ninik menilai mandat itu ada di Dewan Pers dan sudah dituangkan dalam UU Pers.
"Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih. Karena pengaturan ini juga diatur di dalam Perpres 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) yang baru saja disahkan oleh Presiden," katanya.
"Pemerintah saja mengakui begitu ya kira-kira, tetapi kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa jurnalistik diserahkan kepada penyiaran ya? Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma Undang-Undang yang ada," tegas Ninik.
Berita Terkait
-
Banyak Kontroversi, Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran
-
Baleg DPR Bahas Usulan Mengubah Aturan Jumlah Kementerian dengan Candaan: Bisa Jadi Jumlah Menteri Cuma 10
-
Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Soal Polemik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Begini Kata Pimpinan DPR
-
Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
7 Prompt Miniatur AI Gantungan Kunci Lengkap dengan Cara Membuatnya
-
Cara Bikin Foto Miniatur Peri dengan Gemini AI dengan Hasil yang Realistis
-
Harga iPhone yang Turun Drastis Setelah iPhone 17 Rilis, Masih Layak Beli Semua!
-
Chip A19 dan A19 Pro pada iPhone 17 Muncul di Geekbench, Begini Performanya
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 11 September: Ada Skin AWM Bamboo, Fist, dan Tiket Luck Royale
-
10 Prompt AI untuk Edit Foto Keluarga Jadi Lebih Keren
-
40 Kode Redeem FF Hari Ini 11 September 2025: Klaim SG2 Ungu dan Hadiah Eksklusif!
-
7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 11 September 2025, Bonus Pemain dan Gems Gratis!
-
Huawei Pura 80 Pro dan Ultra Masuk Indonesia 17 September, HP Kamera Terbaik di Dunia
-
Google Trends Ungkap Tingginya Pencarian Judol Sebulan Terakhir: Begini Cara Lapor ke Komdigi!