Selain itu, Bayu Wardhana juga menyarankan bahwa jika revisi UU tersebut diperlukan, sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR di masa mendatang daripada mereka yang menjabat saat ini. Alasannya, karena waktu yang tersisa hanya beberapa bulan lagi, dan membutuhkan diskusi yang lebih mendalam. Bayu mengutip beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, termasuk pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Lebih lanjut, dia juga sempat menyebut bahwa ada potensi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Ini terlihat pada pasal 25 ayat q yang menangani sengketa khusus di bidang penyiaran, dan pasal 127 ayat 2 yang menetapkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menkominfo Beri Klarifikasi
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ikut mengkritik larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam draf Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022. Menurutnya, pembatasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip perkembangan jurnalisme yang dinamis.
Dalam pembahasan di DPR RI, draf Revisi UU Penyiaran menimbulkan perdebatan terutama terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 56 ayat 2, selain memberikan pedoman tentang kelayakan isi siaran dan konten, Standar Isi Siaran (SIS) juga mencantumkan berbagai larangan, termasuk penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, materi terkait narkotika, alkohol, perjudian, rokok, kekerasan, elemen mistis, perilaku LGBTQ, pengobatan alternatif, serta beberapa larangan lainnya.
Demikianlah rangkuman poin pasal kontroversi di RUU Penyiaran yang ditolak berbagai pihak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Zodiak Cancer Cocok Kerja Apa? Ini Pilihan Profesi untuk Si Loyal dan Berkomitmen
-
Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Mahfud MD, Bakal Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian?
-
Profil Jimmy Kimmel, Acaranya Dihentikan setelah Komentar soal Penembakan Charlie Kirk
-
Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun
-
Pendidikan dan Pekerjaan Mega Nusi, Istri Anggota DPRD Gorontalo yang Viral
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah Sesuai Jenis Kulit, Mana yang Paling Cocok Untukmu?
-
Apa Itu Penyakit Lyme? Kondisi yang Dialami Bella Hadid Sejak Usia 16 Tahun
-
Apakah Alat Makan Terkontaminasi Babi Harus Dihancurkan? Ini Faktanya
-
Ramalan Zodiak Hari Ini: Leo Waspada Pasangan Emosi, Cancer Selesaikan Masalah Keluarga
-
Unik Banget! 10 Kuliner Indonesia Ini Namanya Jorok, tapi Rasanya Bikin Nagih