Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.
SYL sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan memeras pegawai Kementerian Pertanian sepanjang 2019 hingga 2023.
Uang gratifikasi dan hasil pemerasan itu disebut digunakan Syahrul untuk keperluan pribadi dan keluarganya, seperti ibadah umrah, membeli hewan kurban dan bahkan diduga ada yang mengalir ke Partai NasDem.
Terbaru, KPK kembali menyita aset milik SYL yang diduga berasa dari hasil korupsi, yakni sebuah rumah mewah di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik kemarin (15/5/2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Seperti apakah penampakan rumah mwah milik SYL yang disita KPK? Berikut ulasannya.
Foto-foto penyitaan rumah mewah milik SYL di Makassar beredar luas di kalangan awak media. Dalam foto terlihat rumah tersebut berlantai dua dan dilengkapi dengan teras atas.
Tampak depan rumah tersebut didominasi warna putih dengan pagar tinggi menjulang berwarna hitam pekat.
Di beberapa bagian rumah juga terlihat masih ada proses pembangunan. Ini menandakan kalau rumah tersebut belum rampung seratus persen.
Baca Juga: 5 Fakta Mobil Mewah SYL Disita KPK: Mewah Bak Jet Pribadi, Sempat Disembunyikan, Harganya Miliaran
Dinding depan rumah itu terlihat ada sebuah stiker pemberitahuan yang bertuliskan “tanah dan bangunan telah disita”.
Menurut Ali Fikri, rumah mewah SYL yang disita itu harganya mencapai Rp4,5 jmiliar. Adapun uang pembelian rumah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka di KPK.
Selain menyita rumah mewah milik SYL di Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, tim penyidik KPK juga masih menelusuri asset yang diduga milik politikus Partai NasDem itu di Kecamatan Rappocini Makassar.
Ali Fikri melanjutkan. KPK akan terus menelusuri sejumlah asset milik SYL lainnya, untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui SYL telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan serta menerima gratifikasi.
Dalam kasus yang terjadi selama rentang waktu 2020 hingga 2023 itu, SYL diduga telah menerima uang senilai Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Sidang Etik Berlanjut, Pimpinan KPK Ghufron Diberi Kesempatan Membela Diri
-
Kesaksian Ketua RW saat KPK Geledah Rumah Andi Tenri Angka, Adik SYL di Makassar
-
Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poin-poinnya
-
Dewas KPK Tolak Saksi Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron di Sidang Etik
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil