Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, salah satu saksi ahli yang dihadirkannya pada sidang etik ditolak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Hal itu disampaikan Ghufron setelah sidang berlangsung di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Ghufron pun menghormati keputusan Dewas KPK yang menolak ahli yang dihadirkannya.
"Ahli ada satu ditolak. Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda. Namun sekali lagi kan sudah saya klarifikasi," kata Ghufron.
Sementara itu, Angggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut Ghufron menghadirkan lima saksi. Dua diantaranya merupakan ahli. Dewas KPK menolak ahli yang dihadirkan Ghufron karena tidak sesuai dengan materi sidang etik.
"Orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik," kata Syamsuddin.
Diungkapnya ahli yang dihadirkan Ghufron berasal Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pimpinan KPK ini harus berurusan dengan Dewas KPK karena dilaporlkan dugaan menyalahgunakan wewenangnya dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Ghufron sempat sengaja tak datang pada sidang etik perdana, 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.
Baca Juga: Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis (25/4) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Menkes Budi: Sektor Kesehatan Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499
-
Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?
-
Menkes Minta RS dan Klinik Jujur Isi Sensus Ekonomi: Jangan Takut Data Dipakai untuk Pajak
-
Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya
-
Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu
-
Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte