Suara.com - Belum lama ini Ivan Gunawan menjadi sorotan usai membangun masjid di Uganda. Namun, bukan hanya Ivan Gunawan artis yang membangun rumah ibadah. Pasalnya, Krisdayanti juga diketahui pernah membangun rumah ibadah.
Hanya saja Krisdayanti tidak membangun masjid seperti Ivan Gunawan. Diva satu ini justru memilih membangun gereja di Malang. Bantuan ini diberikan karena gereja di kampung halamannya itu sudah tidak layak pakai sehingga Kris Dayanati memilih untuk membantu merenovasinya.
Krisdayanti memilih membantu membangun gereja itu karena mayoritas orang yang tinggal di kampung tersebut adalah umat Kristen. Oleh sebab itu, Krisdayanti membantu renovasi gereja tersebut.
"90 persen masyarakatnya beragama Kristen, dan Gereja ini merupakan satu-satunya tempat ibadah masyarakat setempat yang tetap digunakan meski kondisinya hampir runtuh," ucap Krisdayanti.
Meski demikian, Krisdayanti yang membangun gereja ini menuai kontroversi. Pasalnya, istri Raul Lemos ini diketahui sebagai seorang Muslim. Hal ini juga yang menjadi pertanyaan terkait hukum membangun gereja dalam ajaran agama Islam. Lantas bagaimana hukumnya?
Mengutip NU Online, hukum umat Islam dalam membangun rumah ibadah agama lain ini terbagi menjadi beberapa pendapat. Ada beberapa ulama yang mengatakan hal tersebut merupakah perbuatan maksiat dan haram. Namun, ada juga pendapat kalau hal tersebut tidak termasuk ke dalam perbuatan maksiat.
Berdasarkan pandangan ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menegaskan, pembangunan gereja di daerah Muslim adalah haram. Pasalnya, hal ini termasuk membantu wujudnya kemaksiatan kepada Allah. Dikatakan oleh Syekh Tajuddin as-Subuk, pembangunan gereja adalah bentuk maksiat kepada Allah baik itu dibangun oleh Muslim ataupun Non-Muslim.
“Ulama ahli fikih mengatakan “Seandainya seseorang berwasiat untuk membangun gereja maka wasiat itu batal karena membangun gereja adalah maksiat begitu juga merenovasinya, dan tidak ada perbedaan baik orang yang berwasiat adalah Muslim maupun kafir, begitu juga seandainya wakaf untuk gereja maka wakaf tersebut batal, baik orang yang wakaf adalah Muslim maupun kafir, maka pembangunan gereja, renovasi maupun pemugaran gereja adalah maksiat, baik pelakunya Muslim maupun kafir dan inilah syariat nabi Muhammad Saw”. (Taqiyuddin As-Subki, Fatawa as-Subuki, [Kairo, Dar Ma’arif: 2011 M], juz II, halaman 369).
Larangan ini juga termasuk dari membuat bangunannya hingga melengkapi perabotannya.
Baca Juga: Usai Dihujat Setelah Beri Bantuan Renovasi Gereja, Krisdayanti Bilang Begini
“Mayoritas ulama ahli fikih berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim untuk bekerja kepada orang ahli dzimmah di gereja mereka, baik sebagai tukang perabotan, tukang pembangunan maupun selainnya, karena hal tersebut adalah bentuk membantu perbuatan maksiat, dan hal tersebut adalah akad yang mengandung pengagungan atas agama dan syiar mereka. Ulama mazhab Maliki menambahkan bahwa mereka harus dihukumi kecuali bila mereka beralasan tidak tahu hukum perbuatan tersebut” (Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 2008 M: 38/158).
Di sisi lain, dalam pandangan Syekh Ibnu ‘Abidin juga banyak ulama mazhab Hanafi, akad kontrak untuk bekerja dan membangun gereja bukanlah bentuk maksiat secara substansia. Oleh sebab itu, membangun gereja atau tempat ibadah lainnya adalah ibadah yang diperbolehkan.
“Dan boleh dalam pembangunan gereja, dalam kitab al-Khaniyah disebutkan bahwa seandainya ia disewa untuk bekerja di gereja dan membangun gereja maka tidak masalah karena hal tersebut bukan maksiat secara substansial” (Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M], juz VI, halaman 391).
Oleh sebab itu, hukum membangun rumah ibadah agama lain bisa diperbolehkan maupun tidak. Hal ini kembali dengan mahzab yang dipercaya dari masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran