Suara.com - Kursi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta rupanya banyak dilirik oleh sejumlah tokoh politik. Dari sini, lalu timbullah pertanyaan tentang kisaran gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada empat bakal pasangan calon telah berkonsultasi dengan pihak KPU DKI Jakarta.
Berapa gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2000 tentang Hak Keuangan Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kisaran gaji pokok gubernur se-Indonesia adalah Rp3 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Selain gaji pokok, pejabat daera tentu saja akan mendapatkan berbagai tunjangan. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68/2001, tunjangan jabatan untuk kepala daerah adalah Rp5,4 juta, sementara wakilnya adalah Rp4,32 juta.
Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta juga akan mendapatkan tunjangan biaya operasional.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, bagi golongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, tunjangan operasional yang diberikan pada pemimpinnya paling rendah adalah 0,15 persen dari PAD atau sekitar Rp1,25 miliar.
Dengan aturan tersebut, asumsi tunjangan operasional gubernur DKI Jakarta adalah Rp8,2 miliar per bulan atau sekitar Rp98,39 miliar per tahun. Dengan begitu, apabila gubernur DKI Jakarta menjabat selama 5 tahun, mereka akan mendapatkan sekitar Rp46,5 miliar.
Gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut tentu masih berupa perkiraan. Mereka bisa mendapatkan gaji yang lebih besar maupun lebih kecil.
Siapa saja calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta?
Masih dari penuturan Idham Holik, sejauh ini KPU DKI Jakarta sudah menerima empat bakal calon pasangan.
Dua di antara pasangan tersebut adalah Sudirman Said bersama Abdullah Mansuri, serta Dharma Pongrekun bersama R. Kun Wardana Abyoto. Selain itu, ada pula Poempida Hidayatullah dan Noer Fajrieansyah yang maju sebagai calon gubernur independen dan belum memiliki wakil.
Namun, nama-nama tersebut tentu belum pasti mengingat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta baru akan dibuka pada tanggal 27–29 Agustus 2024 mendatang.
Nah, itulah rangkuman besaran gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising
-
Apakah Pompa Air Boleh Menyala Terus? Pahami Cara Mainnya Agar Tetap Awet
-
Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern
-
Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem
-
Sepatu Lari Maraton yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi dari Brand Lokal Kualitas Top