Suara.com - Publik dibuat kaget dengan diusungnya Ahmad Dhani sebagai calon wali kota Surabaya oleh Partai Gerindra. Padahal mantan suami Maia Estianty ini merupakan narapidana kasus ujaran kebencian pada 2019 silam.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Ahmad Dhani merupakan salah satu kader terbaik Partai Gerindra, sehingga menurutnya suami Mulan Jameela itu layak maju sebagai calon wali kota Surabaya.
"Untuk Plikada Surabaya, Partai Gerindra sedang mempersiapkan Ahmad Dhani untuk maju sebagai wali kota," ucap Dasco saat saat jumpe pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Rencana pencalonan Ahmad Dhani ini menimbulkan pro kontra di publik, karena pentolan grup band Dewi itu memiliki catatan riwayat narapidana dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik.
Mirisnya, Ahmad Dhani juga diadili dan diberi hukuman oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak lain lembaga penegakan hukum bakal daerah yang akan dipimpinnya kelak jika terpilih di Pilkada alias Pemilihan Wali Kota (Pilwali) pada 2024 mendatang.
Kasus pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani
Lantaran cuitan di internet yang menyinggung soal idiot, kalimat di media sosial ini dilontarkan Ahmad Dhani bukan hanya di cuitan Twitter tapi juga vlog saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Ketika itu, Dhani tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.
Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata "idiot" saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Baca Juga: Kini Diusung Maju Calon Wali Kota Surabaya, Ahmad Dhani Pernah Ungkap Punya Darah Politik
Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya yang bernilai sarkastis. Ketua BTP Network Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya pada 23 November 2017 Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pada 16 April 2018, Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada November 2018, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara atau kasus ujaran kebencian tersebut. Selanjutnya apda Januari 2019 Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter.
Pada Desember 2019, Ahmad Dhani dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 09.33 WIB, dan kasus hukumnya dinyatakan selesai.
Berbagai isu kontroversial hingga sebut K-Pop wabah
Awal mula Ahmad Dhani dianggap sebagai sosok kontroversial yaitu saat ia pilih menceraikan Maia Estianty karena berselingkuh dengan Mulan Jameela. Dari sinilah Mulan mulai mendapat stigma negatif yaitu sebagai pelakor (perebut suami orang). Apalagi ada isu Ahmad Dhani dan Mulan sudah melakukan nikah siri saat masih bersama dengan Maia.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali