Ariel Noah saat touring naik moge. (Instagram)
Diketahui, biaya untuk membayar denda motor tanpa pelat diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
Denda yang dibebankan Raffi Ahmad dan Ariel Noah bisa mencapai Rp500.000. Tak cukup di situ, mereka juga berpotensi untuk mendapat kurungan penjara maksimal 2 bulan sesuai dengan UU tersebut.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
Biaya buat pelat nomor di tiap daerah berbeda-beda. Untuk membuat pelat nomor, juga diperlukan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Syarat-syarat pembuatan pelat nomor baru antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lainMembawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya.
Kontributor : Armand Ilham
Komentar
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad: Bak Langit Bumi, Fix Maju Pilgub Jateng?
-
Ini 5 Tas Nagita Slavina yang Harganya Miliaran, Pantas Enteng Bayar Haji Furoda Rp500 Juta
-
Adu Gaya Ariel, Noah, Desta, Gading, dan Raffi Ahmad Jadi Anak Moge, Siapa Paling Kece?
-
Sama-sama Berpotensi Dipenjara, Intip Pendidikan Ariel NOAH dan Raffi Ahmad
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
5 Tips Aman Makan Makanan Bersantan saat Lebaran agar Tetap Sehat
-
Jangan Biarkan Iman 'Drop', 7 Tips Menjaga Semangat Ibadah Tetap On Fire setelah Ramadan