Suara.com - Mahkamah Agung lewat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terus menjadi sorotan publik. Pasalnya putusan itu dianggap menggelar karpet merah untuk anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilgub DKI Jakarta.
Belakangan putusan MA ini ramai dikaitkan dengan pernyataan Anies Baswedan di sidang sengketa Pilpres 2024. Capres 2024 dengan nomor urut 01 itu ternyata pernah menyinggung kemungkinan normalisasi perubahan regulasi Pemilihan Umum demi menyesuaikan kepentingan segelintir pihak.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan. Di setiap pemilihan di berbagai tingkat, bila kita tidak melakukan koreksi, maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, lalu akhirnya menjadi karakter bangsa,” tutur Anies.
“Yang Mulia, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harapan, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi,” sambungnya, seperti dilihat di akun X @siregar_najeges, Rabu (5/6/2024).
Anies saat itu diduga menyentil perubahan peraturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di mana sebelumnya harus minimal berusia 40 tahun menjadi minimal berumur 35 tahun. Perubahan regulasi oleh Mahkamah Konstitusi ini mengakibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpasangan dengan Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024.
Kini pernyataan Anies dianggap relevan dengan bagaimana Mahkamah Agung mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah. Pasalnya perubahan tersebut digadang-gadang menjadi tiket masuk untuk Kaesang Pangarep mengikuti Pilgub DKI Jakarta.
“Kata-kata Anies terbukti…!” begitulah keterangan yang tertera di video, yang ditimpali oleh pengunggahnya di kolom caption, “Terbukti ga pake lama…”
Memang apa yang berubah lewat putusan MA ini?
Dengan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2029 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU 9/2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cagub / cawagub bila minimal berusia 30 tahun ketika dilantik dan bukan saat ditetapkan sebagai paslon.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
-
Debat Panas Refly Harun vs Habiburokhman Soal Putusan MA, Anak Buah Prabowo: Saya Nggak Ada Takutnya!
-
Anies Masuk Daftar Kandidat Utama, Tapi PKS Masih Cari Formula Duet Yang Tepat Untuk Pilkada DKI
-
Kaesang Bicara Kemungkinan Maju Pilgub Jakarta Usai Putusan MA, Tinggal Tunggu Peraturan Ini
-
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
-
Peeling Serum Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Skincare Malam Hari yang Tepat
-
Berapa Harga Lipstik MAC Original? Ini Daftar Harga dan Pilihan Shade-nya
-
5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Mei 2026, Memori Lega dan Baterai Awet
-
Mengenal Weekend Warrior, Tren Olahraga Intens di Akhir Pekan yang Bisa Picu Cedera
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas
-
5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang
-
5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali
-
Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy