Suara.com - Mahkamah Agung lewat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terus menjadi sorotan publik. Pasalnya putusan itu dianggap menggelar karpet merah untuk anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilgub DKI Jakarta.
Belakangan putusan MA ini ramai dikaitkan dengan pernyataan Anies Baswedan di sidang sengketa Pilpres 2024. Capres 2024 dengan nomor urut 01 itu ternyata pernah menyinggung kemungkinan normalisasi perubahan regulasi Pemilihan Umum demi menyesuaikan kepentingan segelintir pihak.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan. Di setiap pemilihan di berbagai tingkat, bila kita tidak melakukan koreksi, maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, lalu akhirnya menjadi karakter bangsa,” tutur Anies.
“Yang Mulia, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harapan, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi,” sambungnya, seperti dilihat di akun X @siregar_najeges, Rabu (5/6/2024).
Anies saat itu diduga menyentil perubahan peraturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di mana sebelumnya harus minimal berusia 40 tahun menjadi minimal berumur 35 tahun. Perubahan regulasi oleh Mahkamah Konstitusi ini mengakibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpasangan dengan Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024.
Kini pernyataan Anies dianggap relevan dengan bagaimana Mahkamah Agung mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah. Pasalnya perubahan tersebut digadang-gadang menjadi tiket masuk untuk Kaesang Pangarep mengikuti Pilgub DKI Jakarta.
“Kata-kata Anies terbukti…!” begitulah keterangan yang tertera di video, yang ditimpali oleh pengunggahnya di kolom caption, “Terbukti ga pake lama…”
Memang apa yang berubah lewat putusan MA ini?
Dengan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2029 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU 9/2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cagub / cawagub bila minimal berusia 30 tahun ketika dilantik dan bukan saat ditetapkan sebagai paslon.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
-
Debat Panas Refly Harun vs Habiburokhman Soal Putusan MA, Anak Buah Prabowo: Saya Nggak Ada Takutnya!
-
Anies Masuk Daftar Kandidat Utama, Tapi PKS Masih Cari Formula Duet Yang Tepat Untuk Pilkada DKI
-
Kaesang Bicara Kemungkinan Maju Pilgub Jakarta Usai Putusan MA, Tinggal Tunggu Peraturan Ini
-
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna