Suara.com - Mahkamah Agung lewat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terus menjadi sorotan publik. Pasalnya putusan itu dianggap menggelar karpet merah untuk anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilgub DKI Jakarta.
Belakangan putusan MA ini ramai dikaitkan dengan pernyataan Anies Baswedan di sidang sengketa Pilpres 2024. Capres 2024 dengan nomor urut 01 itu ternyata pernah menyinggung kemungkinan normalisasi perubahan regulasi Pemilihan Umum demi menyesuaikan kepentingan segelintir pihak.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan. Di setiap pemilihan di berbagai tingkat, bila kita tidak melakukan koreksi, maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, lalu akhirnya menjadi karakter bangsa,” tutur Anies.
“Yang Mulia, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harapan, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi,” sambungnya, seperti dilihat di akun X @siregar_najeges, Rabu (5/6/2024).
Anies saat itu diduga menyentil perubahan peraturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di mana sebelumnya harus minimal berusia 40 tahun menjadi minimal berumur 35 tahun. Perubahan regulasi oleh Mahkamah Konstitusi ini mengakibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpasangan dengan Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024.
Kini pernyataan Anies dianggap relevan dengan bagaimana Mahkamah Agung mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah. Pasalnya perubahan tersebut digadang-gadang menjadi tiket masuk untuk Kaesang Pangarep mengikuti Pilgub DKI Jakarta.
“Kata-kata Anies terbukti…!” begitulah keterangan yang tertera di video, yang ditimpali oleh pengunggahnya di kolom caption, “Terbukti ga pake lama…”
Memang apa yang berubah lewat putusan MA ini?
Dengan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2029 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU 9/2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cagub / cawagub bila minimal berusia 30 tahun ketika dilantik dan bukan saat ditetapkan sebagai paslon.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
-
Debat Panas Refly Harun vs Habiburokhman Soal Putusan MA, Anak Buah Prabowo: Saya Nggak Ada Takutnya!
-
Anies Masuk Daftar Kandidat Utama, Tapi PKS Masih Cari Formula Duet Yang Tepat Untuk Pilkada DKI
-
Kaesang Bicara Kemungkinan Maju Pilgub Jakarta Usai Putusan MA, Tinggal Tunggu Peraturan Ini
-
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau
-
6 Kulkas Hemat Listrik 1 Jutaan, Cocok untuk Anak Kos hingga Keluarga Kecil
-
Memahami Perbedaan Sepatu Lari Carbon Plate dan Biasa, Ketahui sebelum Upgrade
-
3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik
-
3 Pilihan Sepatu Lari Karbon Ardiles, Lengkap dengan Ulasan Jujur Pengguna
-
Glad2Glow Moisturizer untuk Apa? Ini 8 Varian, Manfaat, dan Harganya
-
5 Jersey Piala Dunia 2026 Adidas Terlaris, Nyaris Ludes Diburu Kolektor
-
Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing
-
Apakah Ada Parfum Scarlett di Indomaret? Ini 5 Varian yang Bisa Ditemukan
-
4 AC 1/2 PK dengan Fitur Pendingin Cepat dan Hemat Listrik, Mulai Rp2 Jutaan