Suara.com - Mahkamah Agung lewat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terus menjadi sorotan publik. Pasalnya putusan itu dianggap menggelar karpet merah untuk anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilgub DKI Jakarta.
Belakangan putusan MA ini ramai dikaitkan dengan pernyataan Anies Baswedan di sidang sengketa Pilpres 2024. Capres 2024 dengan nomor urut 01 itu ternyata pernah menyinggung kemungkinan normalisasi perubahan regulasi Pemilihan Umum demi menyesuaikan kepentingan segelintir pihak.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan. Di setiap pemilihan di berbagai tingkat, bila kita tidak melakukan koreksi, maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, lalu akhirnya menjadi karakter bangsa,” tutur Anies.
“Yang Mulia, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harapan, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi,” sambungnya, seperti dilihat di akun X @siregar_najeges, Rabu (5/6/2024).
Anies saat itu diduga menyentil perubahan peraturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di mana sebelumnya harus minimal berusia 40 tahun menjadi minimal berumur 35 tahun. Perubahan regulasi oleh Mahkamah Konstitusi ini mengakibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpasangan dengan Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024.
Kini pernyataan Anies dianggap relevan dengan bagaimana Mahkamah Agung mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah. Pasalnya perubahan tersebut digadang-gadang menjadi tiket masuk untuk Kaesang Pangarep mengikuti Pilgub DKI Jakarta.
“Kata-kata Anies terbukti…!” begitulah keterangan yang tertera di video, yang ditimpali oleh pengunggahnya di kolom caption, “Terbukti ga pake lama…”
Memang apa yang berubah lewat putusan MA ini?
Dengan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2029 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU 9/2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cagub / cawagub bila minimal berusia 30 tahun ketika dilantik dan bukan saat ditetapkan sebagai paslon.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
-
Debat Panas Refly Harun vs Habiburokhman Soal Putusan MA, Anak Buah Prabowo: Saya Nggak Ada Takutnya!
-
Anies Masuk Daftar Kandidat Utama, Tapi PKS Masih Cari Formula Duet Yang Tepat Untuk Pilkada DKI
-
Kaesang Bicara Kemungkinan Maju Pilgub Jakarta Usai Putusan MA, Tinggal Tunggu Peraturan Ini
-
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal
-
Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra
-
Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal