Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ramai dituding akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI dengan mengizinkan perwira menduduki jabatan sipil. Kekhawatiran masyarakat ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pemerintah dinilai berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI lewat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Namun hal tersebut dibantah langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. Alih-alih dwifungsi ABRI, kata Agus Subianto, pemerintah malah akan menjadikan multifungsi ABRI.
Menurutnya, fungsi TNI sudah tak lagi sama dengan Orde Baru. Agus juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir, lantaran revisi UU TNI ini adalah bentuk demokrasi.
Lantas, apa itu multifungsi ABRI? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Multifungsi ABRI
Multifungsi ABRI yang disebutkan oleh Agus diketahui merujuk pada peran TNI dalam berbagai hal. Mulai dari pendidikan dan pelayanan kesehatan, seperti yang kini tampak di Papua.
Agus menerangkan bahwa prajurit TNI di Bumi Cendrawasih tidak hanya menjaga keamanan negara, tetapi juga ditugaskan sebagai pengajar dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, semua itu dilakukan oleh TNI untuk kebaikan negara. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk tidak berpikir tentang dwifungsi ABRI.
“Sekarang di Papua. Yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya. Terus kalian menyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi sekarang? Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini,” ujar Agus.
Baca Juga: Soal Polemik RUU TNI, Panglima Jenderal Agus: Sekarang Bukan Dwifungsi Lagi tapi Multifungsi ABRI!
Terkait dengan istilah dwifungsi ABRI yang juga sempat disinggung oleh Agus, diketahui merujuk pada fungsi ABRI sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pelaksana.
Tak hanya itu, Agus juga menyampaikan dalam revisi UU TNI ini, bakal diatur tentang perluasan jabatan untuk prajurit TNI aktif.
Sebagai informasi, dwifungsi ABRI sendiri muncul di era Orde Baru, sebelum akhirnya dihapus saat masuk era reformasi, tepatnya di era Gus Dur. Alasan Presiden Abdurrahman Wahid menghapus dwifungsi ABRI karena militer dianggap telah mengikis demokrasi, serta terlalu keras untuk mengurus sipil negara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Soal Polemik RUU TNI, Panglima Jenderal Agus: Sekarang Bukan Dwifungsi Lagi tapi Multifungsi ABRI!
-
Tentara Bisa Isi Jabatan Sipil di Revisi UU TNI Menjadi Polemik, Panglima: Kementerian Membutuhkan Adanya Kesatuan TNI
-
Panglima TNI Siap Kirim Seribu Lebih Prajurit Ke Gaza Jika Diberi Mandat PBB
-
Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., Ph.D
-
Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan