Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara menanggapi polemik Revisi Undang-Undang TNI, khususnya mengenai aturan prajurit TNI bisa menjabat jabatan sipil. Agus mengatakan hal itu bisa diterapkan jika memang TNI dibutuhkan di Kementerian/Lembaga.
"Sekarang itu banyak Kementerian MoU dengan saya, dari Menkes, Mentan, KKP, BUMN disitu kan bisa dilihat bahwa Kementerian itu membutuhkan disitu ada kesatuan TNI," kata Agus usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, dibutuhkan prajurit TNI menjabat di Kementerian/Lembaga itu untuk membantu kelancaran tugas-tugas negara.
"Sehingga dibutuhkan ada jabatan disitu untuk supaya melancarkan tugas tugas kementerian tersebut saya berpikiran seperti itu saja," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, membantah jika dwifungsi TNI akan hadir kembali lewat Revisi Undang-Undang TNI yang kini menjadi RUU inisiatif DPR.
Terkait kekhawatiran dwifungsi TNI kembali muncul usai dalam draf yang beredar RUU TNI pasal 47 disebutkan jika prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan strategis di kementeria
Ia menegaskan, jika aturan soal prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan strategis sipil sudah terjadi kekinian. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, apalagi sampai muncul dwifungsi.
"Nggak, buktinya selama ini sudah jalan. apa masalahnya, apakah dengan begitu dwifungsi nya kembali, kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, nggak ada masalah," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Lagi pula, kata dia, prajurit TNI yang bisa jabat posisi strategis tersebut akan bergantung kepada pertimbangan Presiden. Menurutnya, Presiden akan melihat kebutuhan.
Baca Juga: Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill
"Nanti kita lihat di pembahasan kalau kami di DPR melihat bahwa skala kebutuhan itu, karena kan presiden sebagai kepala Negara kepala pemerintahan yg tentu ingin sumber daya manusia yang membantu beliau itu bisa lebih maksimal, nah mana penugasan-penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa, itu nggak ada masalah, tergantung presiden," tuturnya.
"Nah tentu DPR akan tetap melakukan pengawasan. jadi kalau dibilang kembali ke dwifungsi nggak, sekarang sudah jalan, itu buktinya tuh jaksa agung muda tindak pidana militer di kejaksaan agung, kan lembaga sipil tuh, kok militer nggak ada masalah kok," sambungnya.
Di sisi lain, ia membantah jika adanya RUU TNI ini dipersiapkan untuk pemerintahan Prabowo Subianto ke depan. Ia mengaku semua revisi UU yang menjadi inisiatif DPR itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
"Nggak. Ini RUU ini, kalau dianggap kebetulan bisa. Tergantung persepsi. Kami di Baleg lagi mempersiapkan semua draft yang disiapkan Badan Keahlian DPR kami minta untuk bisa sesegara mungkin untuk menyusun RUU akibat keputusan MK. Supaya nanti UU bunyinya sesuai dengan putusan MK," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733