Suara.com - Pernikahan Selvi Ananda dan Gibran Rakabuming Raka akan mencapai usia 9 tahun pada 11 Juni mendatang. Ijab kabul keduanya langsung jadi sorotan publik lantaran kala itu jadi momen pertama kalinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menikahkan salah satu anaknya. Tak hanya itu, yang juga jadi sorotan juga rupanya agama Selvi Ananda.
Diketahui bahwa perempuan asal Solo itu rela menjadi mualaf empat bulan sebelum dipersunting oleh Gibran. Sebelumnya, Selvi dikabarkan menganut agama Katolik.
Perbedaan agama memang jadi batu sandungan terbesar dalam hubungan Selvi dan Gibran. Keduanya pertama kali bertemu pada 2009 di ajang Putri Solo. Keduanya semakin dekat saat Selvi menjadi pendamping untuk rombongan Solo Batik Carnival di Singapura pada 2010. Sejak saat itu mereka memutuskan untuk berpacaran.
Sayangnya hubungan keduanya sempat kandas karena perbedaan agama. Konon Iriana Jokowi yang merasa keberatan akan perbedaan keyakinan itu. Setelah lima tahun berpacaran dan memutuskan untuk menikah, pada akhirnya Selvi yang memutuskan untuk mengikuti agama Gibran.
Selvi Ananda memutuskan untuk menjadi mualaf dan mengucapkan kalimat syahadat di depan pengurus Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 20 Februari 2015.
Pengorbanan Selvi tak berhenti sampai di situ. Ketika proses pernikahan dilaksanakan secara Islam, alhasil Selvi tidak bisa didampingi oleh ayahnya sebagai wali nikah, lantaran masih beda agama.
Selvi Ananda dinikahi dengan wali hakim, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Mukhtaroji karena ayahnya masih beragama Katolik.
Adanya wali termasuk dalam rukun nikah dalam Islam yang sifatnya wajib. Dikutip dari NU Online, ijab kabul tidak akan sah bila mempelai perempuan tidak didampingi oleh adanya wali nikah.
Seseorang yang menjadi wali juga harus memenuhi berbagai syarat. Salah satunya ialah beragama Islam. Menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga.
Baca Juga: Profesi Mudjie Massaid, Diduga Bakal Jadi Wali Nikah Aaliyah Massaid
Seorang yang bukan beragama Islam tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayah, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, artinya mempelai perempuan tersebut tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.
Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan itu dengan wali dari penguasa atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad).
Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an