Suara.com - Rita Widyasari, seorang mantan Bupati Kukar yang ternyata memiliki harta miliaran dan mobil dengan jumlah fantastis belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyitaan aset dilakukan pada harta kekayaan Rita Widyasari, dan publik banyak penasaran berapa kira-kira total hartanya.
Kasus yang menjeratnya sendiri adalah penerimaan gratifikasi dan suap yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun. Total harta sitaan yang diambil dari kediaman dan beberapa lokasi lain dilansir secara resmi oleh penyidik KPK.
Total Barang Bukti yang Disita
Setidaknya mengacu pada keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, terdapat 72 mobil dan total 32 motor dari sejumlah tempat yang digeledah selama bulan Mei 2024 hingga Juni 2024 ini. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah.
Selain dari total kendaraan yang disita, yang jumlahnya lebih dari 100 unit tersebut, KPK juga melakukan penyitaan pada enam aset tanah dan bangunan, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa Rita.
Lebih lanjut KPK juga menyita uang tunai total sebesar Rp6,7 miliar ditambah lagi sejumlah mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Jadi total uang tunai yang disita oleh KPK adalah lebih kurang Rp8,7 miliar.
Kasus yang Membuatnya Ditangkap
Rita sendiri didakwa pada kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan nilai Rp110 miliar, terkait dengan perizinan kelapa sawit di daerah Kutai Kartanegara. Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 lalu dengan total 10 tahun.
Putusan ini kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, namun Peninjauan Kembali yang dilakukan ditolak oleh MA pada 16 Juni 2021 lalu sehingga dirinya tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tentu jika dilihat denda yang diberikan dan subsider yang diterima, hal ini sangat tidak sebanding dengan total nilai korupsi yang dilakukannya. Namun demikian hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tetap menjadi putusan yang dipegang hingga saat ini.
Total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Rita sendiri pada 2015 senilai total Rp236,750 miliar dan US$132,412. Sekali lagi, data LHKPN ini dilaporkan pada tahun 2015 lalu sehingga mungkin saja nilainya tidak sebenarnya karena belum terhitung dengan total nilai korupsi yang menjeratnya ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali