Suara.com - Kasus korupsi emas seberat 109 ton di PT Antam Tbk terus diusut oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, penyidik Kejagung juga masih meminta keterangan delapan saksi dari lingkungan PT Antam.
Para saksi yang diperiksa di antaranya RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk periode 2018 - 2022, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk,
Kemudian BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022, MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk, ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk, serta tiga saksi lain; ABS, FF dan RS yang juga berstatus karyawan PT Antam.
“Adapun kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (7/6/2024).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus-Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengatakan, keenam General Manager dijadikan tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” kata Kuntadi, Rabu (29/5/2024) lalu.
Padahal, lanjut Kuntadi, mereka mengetahui jika perekatan label LM Antam hanya bisa digunakan untuk produk Antam dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” ucap Kuntadi.
Dalam pemalsuan ini, para tersangka telah melabeli merk Antam ke sejumlah produk logam mulia, dengan total berat 109 ton. Emas yang dilabeli dengan merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ucapnya.
Keenam tersangka dalam kasus emas ini berinisial TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Berita Terkait
-
Terus Usut Kasus Emas PT Antam 109 Ton, BW hingga STY Ikut Diperiksa Kejagung
-
Bukan Aksi Memata-matai Terkait Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung Ungkap Pemilik Drone yang Ditembak Jatuh
-
Soal Kejagung Tembak Jatuh Drone Misterius, Habiburokhman Minta Semua Kepala Dingin: Jangan Emosi Berbasis Asumsi!
-
Tembak Jatuh Drone Misterius, Kejagung: Kalau Berbahaya, Kami Tembak!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan