Suara.com - Mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Hari ini (10/6/2024), Rizieq dipastikan akan bebas murni setelah menjalani masa hukuman.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi awak media pada Minggu (9/6/2024).
Menurut Deddy, Rizieq dinyatakan bebas murni setelah melewati dan selesai masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kabar bebasnya Rizieq Shihab juga dibenarkan oleh menantunya, Muhammad bin Husein Alatas, pada MInggu (9/6/2024).
Menurutnya, agenda pertama Rizieq setelah bebas murni adalah ikut menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina dalam Aksi Bela Palestina.
"Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!" ucap dia, di Jakarta.
Lantas seperti apa kasus yang pernah dialami Rizieq Shihab sehingga harus menjalani pembinaan Bapas Jakarta Pusat selama 2 tahun? Berikut ulasannya.
Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022, menjadi dasar hukum bebasnya Rizieq Shihab.
Baca Juga: Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...
Sebelumnya, Rizieq Shihab dihukum karena dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang masa pandemi Covid 19.
Pertama, ia tersandung kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, terkait kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Kota Bogor.
Dalam kasus itu, Rizieq disebut melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai, yang dilakukan Rizieq dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, kasus kedua yang menjerat Rizieq terkait dengan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kasus itu juga sampai ke pengadilan, dimana Majelis Hakim menilai ulama yang sempat dianggap Imam Besar FPI itu terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Atas dua kasus itu, hakim memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan masa pembebasan bersyarat 2 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...
-
Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak!
-
Habib Rizieq Sebut Si Brengsek Bikin Rusak Negara Ini, Sindir Jokowi?
-
Hari Ini Putusan MK, Menantu Rizieq Shihab Kasih Pesan Menohok
-
Pesan Rizieq Shihab untuk Timnas AMIN: Kalau Fokus di Angka Kita Kalah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Hari Lahir Pancasila yang ke Berapa Tahun 2026? Ini Sejarah Singkatnya
-
Cushion Merek Apa yang Dijual di Indomaret? Intip Kelebihan Produk dan Harganya
-
Jalan Sunyi Arif Menjaga Harapan Pertanian: Dari Loteng Sempit hingga Panen 7 Kuintal Selada
-
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Mengapa Memilih Travel yang Amanah Jadi Kunci?
-
Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%
-
3 Zodiak Diprediksi Mengalami Keajaiban dan Keberuntungan Besar Mulai 1 Juni 2026
-
Berapa Umur Adhisty Zara Sekarang? Resmi Menikah dan Siap Jadi Ibu Muda
-
Berapa Harga Menginap Prabowo di Hotel Four Seasons George V Prancis? Ini Fasilitasnya
-
Siapa Tsaqib? Ini Profil dan Pekerjaan Suami Adhisty Zara
-
Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni