Suara.com - Mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Hari ini (10/6/2024), Rizieq dipastikan akan bebas murni setelah menjalani masa hukuman.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi awak media pada Minggu (9/6/2024).
Menurut Deddy, Rizieq dinyatakan bebas murni setelah melewati dan selesai masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kabar bebasnya Rizieq Shihab juga dibenarkan oleh menantunya, Muhammad bin Husein Alatas, pada MInggu (9/6/2024).
Menurutnya, agenda pertama Rizieq setelah bebas murni adalah ikut menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina dalam Aksi Bela Palestina.
"Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!" ucap dia, di Jakarta.
Lantas seperti apa kasus yang pernah dialami Rizieq Shihab sehingga harus menjalani pembinaan Bapas Jakarta Pusat selama 2 tahun? Berikut ulasannya.
Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022, menjadi dasar hukum bebasnya Rizieq Shihab.
Baca Juga: Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...
Sebelumnya, Rizieq Shihab dihukum karena dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang masa pandemi Covid 19.
Pertama, ia tersandung kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, terkait kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Kota Bogor.
Dalam kasus itu, Rizieq disebut melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai, yang dilakukan Rizieq dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, kasus kedua yang menjerat Rizieq terkait dengan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kasus itu juga sampai ke pengadilan, dimana Majelis Hakim menilai ulama yang sempat dianggap Imam Besar FPI itu terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Atas dua kasus itu, hakim memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan masa pembebasan bersyarat 2 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...
-
Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak!
-
Habib Rizieq Sebut Si Brengsek Bikin Rusak Negara Ini, Sindir Jokowi?
-
Hari Ini Putusan MK, Menantu Rizieq Shihab Kasih Pesan Menohok
-
Pesan Rizieq Shihab untuk Timnas AMIN: Kalau Fokus di Angka Kita Kalah
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan
-
BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin
-
4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!
-
Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia
-
Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat
-
5 Sabun Cuci Muka Pond's Men untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Berminyak
-
Parfum Scarlett Tahan Berapa Jam? Ini 3 Varian yang Diklaim Paling Awet
-
Transformasi Bisnis Rumahan Jadi Brand Dunia Hingga Raih Penghargaan BRI