Suara.com - Mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Hari ini (10/6/2024), Rizieq dipastikan akan bebas murni setelah menjalani masa hukuman.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi awak media pada Minggu (9/6/2024).
Menurut Deddy, Rizieq dinyatakan bebas murni setelah melewati dan selesai masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kabar bebasnya Rizieq Shihab juga dibenarkan oleh menantunya, Muhammad bin Husein Alatas, pada MInggu (9/6/2024).
Menurutnya, agenda pertama Rizieq setelah bebas murni adalah ikut menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina dalam Aksi Bela Palestina.
"Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!" ucap dia, di Jakarta.
Lantas seperti apa kasus yang pernah dialami Rizieq Shihab sehingga harus menjalani pembinaan Bapas Jakarta Pusat selama 2 tahun? Berikut ulasannya.
Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022, menjadi dasar hukum bebasnya Rizieq Shihab.
Baca Juga: Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...
Sebelumnya, Rizieq Shihab dihukum karena dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang masa pandemi Covid 19.
Pertama, ia tersandung kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, terkait kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Kota Bogor.
Dalam kasus itu, Rizieq disebut melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai, yang dilakukan Rizieq dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, kasus kedua yang menjerat Rizieq terkait dengan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kasus itu juga sampai ke pengadilan, dimana Majelis Hakim menilai ulama yang sempat dianggap Imam Besar FPI itu terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Berita Terkait
-
Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...
-
Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak!
-
Habib Rizieq Sebut Si Brengsek Bikin Rusak Negara Ini, Sindir Jokowi?
-
Hari Ini Putusan MK, Menantu Rizieq Shihab Kasih Pesan Menohok
-
Pesan Rizieq Shihab untuk Timnas AMIN: Kalau Fokus di Angka Kita Kalah
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Bukan Sekadar Gereja: Inilah 'Rumah Bunda' di Lereng Gunung Wilis yang Menawarkan Kedamaian Batin
-
5 Tas Charles & Keith Ini Diskon Tembus 46 Persen, Harganya Anjlok Jadi Rp500 Ribuan
-
Perjuangan Natasha Wilona Melawan Jerawat Sampai ke Korea
-
Rahasia Sunscreen Mineral Anti Kemerahan: Diciptakan Khusus untuk Kulit Sensitif
-
Dari Keseimbangan Rumah Tangga ke Konservasi Hutan: Kisah Pemberdayaan Perempuan Penanam Pohon
-
5 Pilihan Sepatu Nongkrong Lokal Sekelas New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Dunia
-
Apa Sih Kelebihan Tumbler Tuku? Cek 3 Rekomendasi Lain yang Tak Kalah Berkualitas
-
Bisa Jadi Pilihan Piyama Anda Mempengaruhi Tidur: Temukan Alasannya!
-
5 Sepatu On Cloud Diskon hingga 66 Persen di Foot Locker, Bisa Hemat Jutaan!
-
Ruang Digital Makin Rawan, Ini Pentingnya Dorong Generasi Muda Melek Literasi