Suara.com - Apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Pertanyaan seperti ini masih sering dipertanyaan oleh sejumlah orang yang akan berkurban. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 akan dirayakan besok, tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Selain melaksanakan sholat Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban di Hari Idul Adha.
Namun kadang masih muncul pertanyaan, apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Nah untuk mengetahui hukum orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri apakah boleh atau tidak, berikut ini penjelasannya.
Hukum Sohibul Kurban Makan Daging Kurbannya Sendiri
Melansir dari laman NU Online, hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri adalah sunnah. Itu artinya, shoibul kurban (orang yang berkurban) boleh memakan daging hewan yang Ia kurbankan.
Adapun hal tersebut bertujuan untuk memperoleh keberkahan (tabarruk) dari Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Alqur'an surat Al-Hajj ayat 36 seperti berikut ini:
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur". (QS Al-Hajj:36)
Namun jika seseorang melaksanakan ibadah kurban wajib seperti melakasnakan kurban nazar, maka untuk memakan daging hewan tersebut hukumnya meskipun hanya memakannya sedikit. Sohibul kurban wajib untuk membagikan seluruh daging kurban ke fakir miskin.
Ini sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah, yang mana mereka menyebutkan bahwa haram hukumnya sohibul kurban dan keluarganya makan daging kurban nazar miliknya. Ini juga disampaikan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu).
"Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut"
Baca Juga: 45 Twibbon Idul Adha 2024 Gratis, Percantik Ucapan dengan Desain Bingkai Terbaru dan Kekinian
Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak