Suara.com - Apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Pertanyaan seperti ini masih sering dipertanyaan oleh sejumlah orang yang akan berkurban. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 akan dirayakan besok, tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Selain melaksanakan sholat Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban di Hari Idul Adha.
Namun kadang masih muncul pertanyaan, apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Nah untuk mengetahui hukum orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri apakah boleh atau tidak, berikut ini penjelasannya.
Hukum Sohibul Kurban Makan Daging Kurbannya Sendiri
Melansir dari laman NU Online, hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri adalah sunnah. Itu artinya, shoibul kurban (orang yang berkurban) boleh memakan daging hewan yang Ia kurbankan.
Adapun hal tersebut bertujuan untuk memperoleh keberkahan (tabarruk) dari Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Alqur'an surat Al-Hajj ayat 36 seperti berikut ini:
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur". (QS Al-Hajj:36)
Namun jika seseorang melaksanakan ibadah kurban wajib seperti melakasnakan kurban nazar, maka untuk memakan daging hewan tersebut hukumnya meskipun hanya memakannya sedikit. Sohibul kurban wajib untuk membagikan seluruh daging kurban ke fakir miskin.
Ini sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah, yang mana mereka menyebutkan bahwa haram hukumnya sohibul kurban dan keluarganya makan daging kurban nazar miliknya. Ini juga disampaikan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu).
"Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut"
Baca Juga: 45 Twibbon Idul Adha 2024 Gratis, Percantik Ucapan dengan Desain Bingkai Terbaru dan Kekinian
Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?