Suara.com - Apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Pertanyaan seperti ini masih sering dipertanyaan oleh sejumlah orang yang akan berkurban. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 akan dirayakan besok, tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Selain melaksanakan sholat Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban di Hari Idul Adha.
Namun kadang masih muncul pertanyaan, apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Nah untuk mengetahui hukum orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri apakah boleh atau tidak, berikut ini penjelasannya.
Hukum Sohibul Kurban Makan Daging Kurbannya Sendiri
Melansir dari laman NU Online, hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri adalah sunnah. Itu artinya, shoibul kurban (orang yang berkurban) boleh memakan daging hewan yang Ia kurbankan.
Adapun hal tersebut bertujuan untuk memperoleh keberkahan (tabarruk) dari Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Alqur'an surat Al-Hajj ayat 36 seperti berikut ini:
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur". (QS Al-Hajj:36)
Namun jika seseorang melaksanakan ibadah kurban wajib seperti melakasnakan kurban nazar, maka untuk memakan daging hewan tersebut hukumnya meskipun hanya memakannya sedikit. Sohibul kurban wajib untuk membagikan seluruh daging kurban ke fakir miskin.
Ini sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah, yang mana mereka menyebutkan bahwa haram hukumnya sohibul kurban dan keluarganya makan daging kurban nazar miliknya. Ini juga disampaikan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu).
"Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut"
Baca Juga: 45 Twibbon Idul Adha 2024 Gratis, Percantik Ucapan dengan Desain Bingkai Terbaru dan Kekinian
Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun