Suara.com - Apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Pertanyaan seperti ini masih sering dipertanyaan oleh sejumlah orang yang akan berkurban. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 akan dirayakan besok, tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Selain melaksanakan sholat Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban di Hari Idul Adha.
Namun kadang masih muncul pertanyaan, apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Nah untuk mengetahui hukum orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri apakah boleh atau tidak, berikut ini penjelasannya.
Hukum Sohibul Kurban Makan Daging Kurbannya Sendiri
Melansir dari laman NU Online, hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri adalah sunnah. Itu artinya, shoibul kurban (orang yang berkurban) boleh memakan daging hewan yang Ia kurbankan.
Adapun hal tersebut bertujuan untuk memperoleh keberkahan (tabarruk) dari Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Alqur'an surat Al-Hajj ayat 36 seperti berikut ini:
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur". (QS Al-Hajj:36)
Namun jika seseorang melaksanakan ibadah kurban wajib seperti melakasnakan kurban nazar, maka untuk memakan daging hewan tersebut hukumnya meskipun hanya memakannya sedikit. Sohibul kurban wajib untuk membagikan seluruh daging kurban ke fakir miskin.
Ini sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah, yang mana mereka menyebutkan bahwa haram hukumnya sohibul kurban dan keluarganya makan daging kurban nazar miliknya. Ini juga disampaikan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu).
"Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut"
Baca Juga: 45 Twibbon Idul Adha 2024 Gratis, Percantik Ucapan dengan Desain Bingkai Terbaru dan Kekinian
Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Siapa D4vd? Musisi yang Disorot usai Penemuan Jenazah Remaja di Tesla Miliknya
-
Prompt Gemini AI Terbaik untuk Edit Foto Liburan di Nusa Penida Bali
-
Bilqis Anak Ayu Ting Ting Sekarang Umur Berapa? Jawaban soal Ayah Bikin Ibunya Salut
-
5 Moisturizer Jepang Terbaik: Kulit Cerah, Sehat, dan Terhidrasi Sempurna
-
Ilustrasi Indonesia Bicara di Panggung Dunia Lewat JICAF 2025
-
AI Search di Indonesia: Cara Cari Info Jadi Lebih Cepat dan Relevan
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Canape Rasa Nusantara, DEWATA Bikin Gado-Gado dan Es Teler Jadi Kudapan Elegan!
-
5 Bedak Murah Berkualitas yang Hasilnya Mulus Natural, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Benarkah Mulan Jameela Hanya Lulusan SMA? Pendidikannya Disentil gegara Tas Mewah