Suara.com - Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA yang mencantumkan cuti melahirkan 6 bulan dianggap sebagai angin segar. Namun tidak sedikit yang khawatir aturan baru ini jadi bumerang bagi karier ibu pekerja.
Cuti melahirkan 6 bulan memang dipastikan baik untuk kesehatan ibu dan anak, khususnya agar ASI eksklusif 6 bulan bisa tercapai dengan harapan bisa mencegah stunting di 1.000 hari pertama kehidupan.
Namun karena cuti melahirkan ini mewajibkan pemberi kerja alias perusahaan tetap membayar penuh gaji perempuan pekerja pada 4 bulan pertama, maka kebijakan ini dianggap memberatkan pengusaha. Hasilnya, tidak sedikit pekerja perempuan khawatir kesempatan kerja untuknya semakin menipis.
Tiara Sutari (30) misalnya, pekerja swasta di Jakarta yang sempat menunda punya anak di beberapa tahun awal pernikahan, dan kini sedang berencana memiliki momongan merasakan perbedaan respon pemberi kerja saat menjalani sesi wawancara.
"Aku misalkan, sudah menikah ada niatan buat punya anak, ke depannya agak sulit sih. Beberapa kali juga pernah wawancara kerja, terus ditanya udah punya anak belum? Belum. Terus ditanya ada rencana nggak punya anak dalam waktu dekat? Ketika jawaban aku 'Nggak', mereka langsung oke fine, langsung nanya macam-macam," ujar Tiara saat berbincang dengan suara.com baru-baru ini.
"Tapi ada waktu aku juga bilang ke depan ada niat sih buat punya anak, oh gitu, jadi responnya agak negatif. Gitulah terasa beda," sambung Tiara.
Bayang-bayang cuti melahirkan jadi bumerang untuk karir perempuan pekerja juga dirasakan Lilis Suryani (29), yang saat ini masih berstatus karyawan kontrak di salah satu rumah sakit Jawa Barat. Ia yang sudah menikah nyaris setahun, dan ingin segera dikaruniai momongan tapi khawatir cuti melahirkan 6 bulan membuatnya kehilangan pekerjaan.
"Nggak setujunya (cuti melahirkan 6 bulan), kalau kita dapat hak cuti melahirkan, tapi malah jadi pertimbangan di perusahaan tempat kita bekerja, takut berpengaruh dan malah jadi bisa di-cut (diberhentikan) kapan aja," cerita Lilis.
Menariknya, meski cuti melahirkan 6 bulan dianggap sebagai oase. Namun tidak lantas jadi jaminan kesehatan mental perempuan pekerja yang terbiasa bertemu banyak orang, lalu tetiba harus berdiam diri di rumah dan hanya sekadar mengurus anak.
Apalagi perubahan hormon dan kondisi tubuh dari yang awalnya mengandung lalu berubah 'mode' sebagai ibu menyusui (busui), maka tidak jarang emosional perempuan akan mudah naik turun dan berubah-ubah alias mood swing.
Kondisi ini sebagaimana yang dirasakan Pegawai Perbankan di Jawa Barat, Riska Saraswati Suwarno (32). Riska yang merupakan ibu dari seorang balita perempuan berusia 3 tahun 7 bulan, bercerita setelah melahirkan kerap alami perubahan suasana hati tiba-tiba. Efeknya emosi yang tidak stabil ini bisa berimbas pada proses pemberian ASI untuk buah hatinya.
"Yang pasti ibu-ibu baru melahirkan itu kadang over thinking, tiba-tiba sedih tiba-tiba nggak mood. Emosi juga kadang sama suami, sama sekitar yang kebanyakan komentar-komentar atau kasih masukan yang nggak sesuai dengan hati ibunya," ungkap Riska.
Lantaran kondisi fisik dan mental ibu melahirkan yang cenderung tidak stabil inilah, peran suami tidak bisa diabaikan dalam mengasuh dan mengurus bayi baru lahir. Sehingga cuti melahirkan tidak hanya wajib didapatkan perempuan pekerja, tapi juga suami pekerja.
Yuyun Wahyuningsih (34) sebagai ibu satu anak yang aktif bekerja sebagai sales marketing di Jakarta mengatakan pentingnya cuti melahirkan untuk ayah. Meski tidak perlu sampai 6 bulan, namun perusahaan wajib memberikan kemudahan cuti ayah jika istri memerlukan pendampingan suami.
"Suami tetap mendapatkan cuti, tetapi saya rasa tidak perlu 6 bulan. Karena suami sebagai tulang punggung utama keluarga, jadi harus tetap bekerja. Yang perlu ditekankan adalah tetap diberikan cuti, apabila ada hal urgent (darurat) dengan istri atau bayinya. Misal bayinya atau istrinya sakit," ungkap Yuyun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam