Suara.com - Adanya pengesahan cuti melahirkan 6 bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi banyak perhatian bagi para pekerja. Namun, di sisi lain peraturan ini juga berdampak langsung pada para pelaku usaha atau pemilik perusahaan.
Pasalnya, dengan adanya penambahan cuti menjadi 6 bulan ini dinilai akan memengaruhi sistem kerja perusahaan. Bahkan, adanya rencana peraturan baru tersebut juga dikhawatirkan membuat perusahaan berpikir untuk merekrut para pekerja perempuan.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Myra M. Hanartani mengatakan, adanya peraturan baru ini belum pasti memengaruhi perusahaan untuk tidak merekrut pekerja perempuan. Namun, hal ini tetap bergantung para perusahaan tersebut. Pasalnya, dari sisi pengusaha pasti ingin produktivitas perusahaan tetap terjaga.
“Saya tidak bisa mengatakan berpengaruh pada perempuan atau tidak ini tergantung pada dunia perusahaan. Apakah memengaruhi perempuan atau tidak ini semua diserahkan kepada perusahaan masing-masing bagaimana mereka supaya tetap produktif apa yang harus dilakukan gitu,” kata Myra saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/6.2024).
Meski demikian, pihak perusahaan tidak akan menghalangi para pekerja perempuan untuk menikah dan memiliki anak. Namun, produktivitas ini yang justru menjadi perhatian bagi perusahaan.
“Karena perusahaan tidak akan menghalangi untuk menikah dan menikah, tapi tentunya pengusaha harus memperhatikan produktivitasnya juga,” sambungnya.
Seperti diketahui aturan ini sendiri dilakukan dengan 3 bulan pertama. Sementara 3 bulan tambahannya, harus ada kondisi tertentu barus bisa menambah. Hal ini yang menurut Myra harus dikaji dahulu.
Artinya harus jelas kondisi apa yang perempuan tersebut bisa lakukan cuti 6 bulan. Hal tersebut karena kejelasan itu akan memengaruhi langsung perusahaan.
“Karena UU ini sudah ditetapkan artinya memang selain disosialisasi, harus ada arahan yang jelas, kondisi seperti apa perempuan berhak lagi atas 3 bulannya. Itu kan harus jelas di dunia usaha karena mereka yang harus membayar itu nanti,” jelasnya.
Baca Juga: Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?
Dengan demikian, dari pihak pengusaha sendiri masih butuh kejelasan mengenai kondisi ibu melahirkan yang mendapat cuti melahirkan. Hal ini demi menjaga produktivitas perusahaan ke depannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Cek Pendidikan 3 Anak Jokowi: Ijazah Gibran Diributin, Ada yang IPK S2 Nyaris Sempurna
-
Menyelisik Peran Jokowi di Bloomberg New Economy, Baru Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Penasihat
-
Oli Mesin Diteguk Macam Kopi, Pria Ini Klaim Anti-Sakit 33 Tahun, Kok Bisa?
-
Skincare Harlette untuk Umur Berapa? Viral Jadi Andalan Bilqis Anak Ayu Ting Ting
-
Apakah Sekolah Garuda Gratis? Siap Beroperasi Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rekam Jejak Jokowi: Ijazah S1 Dipersoalkan, Kini Jadi Dewan Penasihat di Bloomberg New Economy
-
Siapa Pengacara Tasya Farasya? Visualnya Bikin Salfok saat Dampingi Sidang Perdana
-
7 Ciri Sepatu Ortuseight Hyperblast Ori, Apa Bedanya dari yang Palsu?
-
Arti Mimpi Menunaikan Salat Menurut Islam, Pertanda Baik atau Buruk?
-
5 Rekomendasi Parfum Alfamart yang Tahan Lama: Harga Murah di Bawah Rp50 Ribu