Suara.com - Adanya pengesahan cuti melahirkan 6 bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi banyak perhatian bagi para pekerja. Namun, di sisi lain peraturan ini juga berdampak langsung pada para pelaku usaha atau pemilik perusahaan.
Pasalnya, dengan adanya penambahan cuti menjadi 6 bulan ini dinilai akan memengaruhi sistem kerja perusahaan. Bahkan, adanya rencana peraturan baru tersebut juga dikhawatirkan membuat perusahaan berpikir untuk merekrut para pekerja perempuan.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Myra M. Hanartani mengatakan, adanya peraturan baru ini belum pasti memengaruhi perusahaan untuk tidak merekrut pekerja perempuan. Namun, hal ini tetap bergantung para perusahaan tersebut. Pasalnya, dari sisi pengusaha pasti ingin produktivitas perusahaan tetap terjaga.
“Saya tidak bisa mengatakan berpengaruh pada perempuan atau tidak ini tergantung pada dunia perusahaan. Apakah memengaruhi perempuan atau tidak ini semua diserahkan kepada perusahaan masing-masing bagaimana mereka supaya tetap produktif apa yang harus dilakukan gitu,” kata Myra saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/6.2024).
Meski demikian, pihak perusahaan tidak akan menghalangi para pekerja perempuan untuk menikah dan memiliki anak. Namun, produktivitas ini yang justru menjadi perhatian bagi perusahaan.
“Karena perusahaan tidak akan menghalangi untuk menikah dan menikah, tapi tentunya pengusaha harus memperhatikan produktivitasnya juga,” sambungnya.
Seperti diketahui aturan ini sendiri dilakukan dengan 3 bulan pertama. Sementara 3 bulan tambahannya, harus ada kondisi tertentu barus bisa menambah. Hal ini yang menurut Myra harus dikaji dahulu.
Artinya harus jelas kondisi apa yang perempuan tersebut bisa lakukan cuti 6 bulan. Hal tersebut karena kejelasan itu akan memengaruhi langsung perusahaan.
“Karena UU ini sudah ditetapkan artinya memang selain disosialisasi, harus ada arahan yang jelas, kondisi seperti apa perempuan berhak lagi atas 3 bulannya. Itu kan harus jelas di dunia usaha karena mereka yang harus membayar itu nanti,” jelasnya.
Baca Juga: Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?
Dengan demikian, dari pihak pengusaha sendiri masih butuh kejelasan mengenai kondisi ibu melahirkan yang mendapat cuti melahirkan. Hal ini demi menjaga produktivitas perusahaan ke depannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak