Suara.com - Adanya pengesahan cuti melahirkan 6 bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi banyak perhatian bagi para pekerja. Namun, di sisi lain peraturan ini juga berdampak langsung pada para pelaku usaha atau pemilik perusahaan.
Pasalnya, dengan adanya penambahan cuti menjadi 6 bulan ini dinilai akan memengaruhi sistem kerja perusahaan. Bahkan, adanya rencana peraturan baru tersebut juga dikhawatirkan membuat perusahaan berpikir untuk merekrut para pekerja perempuan.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Myra M. Hanartani mengatakan, adanya peraturan baru ini belum pasti memengaruhi perusahaan untuk tidak merekrut pekerja perempuan. Namun, hal ini tetap bergantung para perusahaan tersebut. Pasalnya, dari sisi pengusaha pasti ingin produktivitas perusahaan tetap terjaga.
“Saya tidak bisa mengatakan berpengaruh pada perempuan atau tidak ini tergantung pada dunia perusahaan. Apakah memengaruhi perempuan atau tidak ini semua diserahkan kepada perusahaan masing-masing bagaimana mereka supaya tetap produktif apa yang harus dilakukan gitu,” kata Myra saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/6.2024).
Meski demikian, pihak perusahaan tidak akan menghalangi para pekerja perempuan untuk menikah dan memiliki anak. Namun, produktivitas ini yang justru menjadi perhatian bagi perusahaan.
“Karena perusahaan tidak akan menghalangi untuk menikah dan menikah, tapi tentunya pengusaha harus memperhatikan produktivitasnya juga,” sambungnya.
Seperti diketahui aturan ini sendiri dilakukan dengan 3 bulan pertama. Sementara 3 bulan tambahannya, harus ada kondisi tertentu barus bisa menambah. Hal ini yang menurut Myra harus dikaji dahulu.
Artinya harus jelas kondisi apa yang perempuan tersebut bisa lakukan cuti 6 bulan. Hal tersebut karena kejelasan itu akan memengaruhi langsung perusahaan.
“Karena UU ini sudah ditetapkan artinya memang selain disosialisasi, harus ada arahan yang jelas, kondisi seperti apa perempuan berhak lagi atas 3 bulannya. Itu kan harus jelas di dunia usaha karena mereka yang harus membayar itu nanti,” jelasnya.
Baca Juga: Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?
Dengan demikian, dari pihak pengusaha sendiri masih butuh kejelasan mengenai kondisi ibu melahirkan yang mendapat cuti melahirkan. Hal ini demi menjaga produktivitas perusahaan ke depannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang
-
5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali
-
Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy
-
Apakah Selsun Bisa untuk Ibu Menyusui?
-
Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
-
Moisturizer Labore untuk Apa? Segini Harganya untuk Perbaiki Skin Barrier Wajah
-
Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah
-
5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
-
Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?
-
5 Day Cream yang Mencerahkan Wajah, Bisa Dibeli di Indomaret Mulai Rp15 Ribuan