Suara.com - Penyanyi terkenal Agnez Mo atau Agnes Monica dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut muncul usai Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin.
Hal ini membuat Agnez dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam usai tak menggubris somasi. Belajar dari Agnez Mo, seperti apa aturan royalti musik?
Peraturan tentang royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam hal ini royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.
Pada Pasal 40 ayat (1) poin D dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks masuk dalam ciptaan yang dilindungi. Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Sementara besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial di berbagai aspek.
1. Penggunaan karya dalam Seminar dan Konferensi Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).
2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek yakni masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun. Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).
Sementara Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).
Baca Juga: Diduga Tak Patuh Bayar Royalti, Adab Agnez Mo Dibandingkan dengan Kris Dayanti
3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
Untuk nada tunggu telepon dikenai Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun, sementara untuk bank dan kantor Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).
4. Bioskop
Sementara untuk tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.
5. Pameran dan Bazar dikenai biaya Rp 1.500.000 per hari.
6. Transportasi Umum
Berita Terkait
-
Agnez Mo Dilaporkan Pencipta Lagu Ari Bias ke ke Bareskrim Polri, Terancam Penjara dan Denda Miliaran
-
Lika-liku Karier Agnez Mo: Berambisi 'Go Internasional' hingga Kini Dipolisikan
-
Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Ancaman Hukumannya
-
Rizky Febian, Tiara Andini Hingga Agnez Mo Hentak Bandung Lewat Soora Music Festival
-
Diduga Tak Patuh Bayar Royalti, Adab Agnez Mo Dibandingkan dengan Kris Dayanti
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang