Suara.com - Publik di platform sosial media dibuat geger dengan kabar ditemukannya paku di dalam perut seorang lelaki berusia 22 tahun asal Desa Paben Udik, Indramayu, Jawa Barat.
Tak hanya satu paku, di dalam perut pasien 22 tahun itu ditemukan 70 batang paku dengan ukuran berbeda-beda. 70 batang paku itu berhasil dikeluarkan oleh tim beda RSUD Indramayu.
Penemuan 70 paku di dalam perut pasien itu berawal dari hasil rontgen. Dari hasil rontgen terlihat sejumlah paku berukuran besar bersarang di lambung pasien.
Tim dokter dari RSUD Indramayu pun langsung bergerak cepat dan melakukan tindakan operasi.
Menurut keterangan dari Dokter Rahmat, salah satu dokter spesialis RSUD Indramayu, dibutuhkan waktu 2 jam untuk bisa mengeluarkan 70 paku di dalam perut pasien.
"Kami langsung mengambil tindakan operasi selama dua jam,” ujar Dr H Rahmat seperti dikutip, Senin (24/6/2024).
Dijelaskan oleh Rahmat, operasi dilakukan pada Sabtu 22 Juni 2024 dan berlangsung sukses. Pasien saat ini menjalani perawatan lebih lanjut.
Publik pun bertanya-tanya bagaimana bisa 70 batang paku bersarang di dalam perut pasien tersebut? Ulasan netizen di sosial media lebih banyak disangkutpautkan dengan hal mistis.
Netizen menduga-duga 70 paku di dalam perut itu disebabkan ilmu santet. Namun dari keterangan pihak rumah sakit, pasien berusia 22 tahun itu merupakan orang dalam gangguan jiwa alias ODGJ.
Baca Juga: BPOM Beberkan Fakta Mengejutkan Seputar Kosmetik Impor Asal China!
Si pasien dalam waktu terakhir diketahui kerap memakan makanan yang aneh. Pihak RSUD Indramayu menyebut bahwa keterangan dari keluarga, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pasien kerap makan seperti paku dan jarum pentul.
Paku tertelan, apa yang harus dilakukan?
Masuknya paku ke dalam perut manusia bukan hal yang langka, utamnya kejadian ini cukup sering terjadi kepada anak-anak. Dari kajian medis, keluarga pasien harus segera memeriksa ke dokter jika mengalami hal seperti itu.
Tujuannya untuk melihat apakah menelan paku itu menyebabkan komplikasi tertentu seperti perlukaan dan kebocoran usus, serta melakukan pemeriksaan seperti rontgen untuk melihat posisi paku tersebut.
Pihak dokter akan melakukan pertimbangan medis untuk mengambil tindakan. Jika tidak ada tanda perlukaan usus atau kebocoran usus, maka dilakukan tindakan observasi. jadi tidak ada terapi, hanya akan dilakukan pemantauan hingga benda itu keluar sendirinya.
Pencahar dilarang digunakan, karena peningkatan gerak usus berlebihan justru bisa melukai saluran cerna Anda. harus diperiksa dalam feses Anda apakah baut itu ada setiap kali BAB dan stiap misalnya 3 hari sekali perlu dilakukan pemantauan seperti foto rontgen jika benda tidak keluar dan tidak ditemukan dalam feses. prinsipnya, jika tidak ada keluhan maka terapi adalah menunggu.
Namun jika ada komplikasi, seperti kebocoran usus karena paku tersebut, maka adalah suatu kondisi gawat darurat dan tindakan operasi akan dilakukan untuk mengeluarkan paku dan memperbaiki cederanya.
Berita Terkait
-
BPOM Beberkan Fakta Mengejutkan Seputar Kosmetik Impor Asal China!
-
Viral Aksi Nekat Wanita Hentikan Mobil Sampai Nyaris Terseret, Sang Sopir Kena Ultimatum
-
Justin Hubner Diam-diam Like Video Lucinta Luna, Netizen: Ada Aja Gebrakannya Seleb Satu Ini
-
Detik-detik Menegangkan Evakuasi Ular Kobra dari Celana Dalam Pria, Netizen Ngakak: Mau Ketemu Saudara Kembar!
-
Sah! Mamat Alkatiri Resmi Lepas Masa Lajang: Ini Pendidikan Mentereng Suami Nafha Firah
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga