"Kasus ini bermula saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata penasehat hukum Kusumayanti, Ika, usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024).
Menurutnya, setelah suaminya meninggal, hubungan Stephanie tidak akur dengan Kusumayati. Sang anak tinggal bersama mendiang ayahnya di Surabaya, Jawa Timur. Atas dasar jarak yang jauh, Kusumayati sulit membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW).
"Membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukkan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," katanya.
Namun, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menjelaskan, sejak awal terjadi nya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.
Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya, padahal hal itu ia lalukan semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.
Baca Juga: Cara Mengubah Ukuran Gambar Tanpa Mengurangi Kualitas
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.
Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan tuntutan sebagai hak waris atas harta keyaan ayahnya.
"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp 500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.
Diketahui, kuasa hukum Kusumayati sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya, namun hal itu tidak pernah disetujui Stephanie karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.
Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.
"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orang tua ingin, tahun baru dia datang sungkem, tapi ini enggak ada kabar, enggak ada say hello saya juga ingin ketemu dia ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.
Di sisi lain, kuasa hukum Stephanie, Jaenal Abidin mengatakan, kliennya tidak terima atas perbuatan terdakwa Kusumayati, namun demikian, apa yang dilakukan kliennya demi memperjuangkan haknya sebagai ahli waris.
"Seperti diterangkan tadi dalam persidangan, ini sebenarnya alat bukti unsur tindak pidananya sudah terpenuhi, dan klien kami tidak terima atas perbuatan itu," kata Jaenal.
Mengenai restorative justice (RJ) atau perdamaian antar ibu dan anak tersebut, kata Jaenal, pihaknya juga sangat bersedia, bahkan berkali-kali sudah mencoba untuk musyawarah, namun pihak terdakwa tidak pernah memenuhi persyaratan dari mediasi itu.
Berita Terkait
-
Koalisi Indonesia Maju Pendukung Prabowo Sudah Siapkan Skenario Lawan Anies di Pilgub Jakarta
-
Server BAIS TNI Terpaksa Dimatikan usai Diacak-acak Hacker, Kapuspen: Yang Diretas Data Lama
-
Lumpuh Dihantam Ransomware, Rp2,7 Triliun untuk PDN Cikarang Jamin Keamanan Siber?
-
Teknologi AI Kini Bisa Bantu Deteksi Masalah Kulit Wajah Hingga Beri Rekomendasi Skincare
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos