Suara.com - Serangan terhadap Pusat Data Nasional atau PDN, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belakangan ini mencuri perhatian banyak orang.
Betapa tidak, PDN yang merupakan server fasilitas negara itu diserang brain chipper ransomware pengembangan terbaru yang bernama lockbit 3.0.
Serangan itu terdeteksi sejak Kamis (20/6/2024), ketika PDN tiba-tiba mengalami gangguan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) langsung turun tangan.
Menurut kepala BSSN, Letjen TNI Hinsa Siburian, akibat diserangnya PDN maka data yang ada didalamnya berada dalam posisi tidak aman.
"Tadi, saya bilang datanya dienkripsi. Kalau (sampai) dienkripsi ya sebenarnya tidak aman," ujar Hinsa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Kondisi makin rumit, karena pelaku serangan ransomware tersebut meminta uang tebusan USD8 juta atau setara dengan Rp131 miliar.
Namun pemerintah menegaskan tak akan membayar yang tebusan itu. Kini BSSN bersama Kominfo. Tim Cyber Crime Polri dan KSO Telkomsigma tengah mengatasi masalah ini.
Sementara itu, Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyatakan, kini pemerintah tengah mengupayakan sistem perpindahan data dan memulihkan sistem PDN yang rusak.
Serangan itu lantas membuat banyak orang bertanya-tanya, apa saja isi dari Pusat Data Nasional? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Kena Ransomware, BSSN Pede Data PDN Tak Disebar ke Dark Web
Menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PDN merupakan fasilitas yang digunakan atau berfungsi untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya.
Adapun fungsi tersebut meliputi keperluan penenpatan, penyimpanan, pengolahan dan pemulihan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, PDN berisi sejumlah komponen penting, diantaranya adalah:
Salah satu isi dari PDN adalah Infrastruktur, yang meliputi sebagai berikut:
· Server: Menyimpan dan memproses data dalam jumlah besar.
· Storage: Menyimpan data dalam jangka panjang.
· Jaringan: Menghubungkan semua komponen PDN dan memungkinkan akses data dari luar.
· Perangkat lunak: Mengelola dan mengamankan data, serta menjalankan aplikasi yang dibutuhkan.
· Tenaga listrik: Menyuplai daya ke semua komponen PDN.
· Sistem pendingin: Menjaga suhu PDN agar tetap stabil.
· Keamanan: Melindungi PDN dari akses yang tidak sah, bencana alam, dan gangguan lainnya.
Beragam data penting juga terdapat dalam PDN, yakni:
· Data instansi pemerintah: Data yang dikumpulkan dan digunakan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
· Data publik: Data yang dapat diakses oleh masyarakat umum, seperti data kependudukan, data geospasial, dan data statistik.
· Data privat: Data yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti data kesehatan dan data keuangan.
PDN juga berisi sejumlah aplikasi yang terkait dengan beragam hal, yakni:
· Aplikasi e-government: Aplikasi yang digunakan untuk menyediakan layanan publik secara online, seperti layanan KTP elektronik, layanan pajak online, dan layanan BPJS Kesehatan.
· Aplikasi analisis data: Aplikasi yang digunakan untuk menganalisis data dan menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
· Aplikasi lain: Aplikasi yang dibutuhkan untuk mendukung operasional PDN dan instansi pemerintah.
PDN juga memberikan sejumlah layanan yang berisi sejumlah data penting, diantaranya adalah:
· Government Cloud Computing: Layanan komputasi awan yang disediakan untuk instansi pemerintah.
· Integrasi dan konsolidasi pusat data: Memindahkan data dan aplikasi dari pusat data instansi pemerintah ke PDN.
· Penyediaan platform software: Menyediakan platform software yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengembangkan aplikasi.
· Dukungan teknis: Memberikan bantuan teknis kepada instansi pemerintah dalam menggunakan PDN.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X
-
5 Sunscreen Jepang Terbaik untuk Menyamarkan Noda Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Kontroversi Emoji Tangan Mencubit bagi Pria Korea Selatan, Gestur Kecil yang Bisa Picu Amarah
-
3 Shio Paling Beruntung di Pekan Terakhir 27-31 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Mata Perih, Aman Dipakai untuk Nge-gym dan Lari
-
5 Pasta Gigi Terbaik untuk Memutihkan Gigi, Hasil Cepat dalam 3 Hari
-
Apa Itu Co-Parents? Istilah yang Disebut Raisa dan Hamish Daud saat Konfirmasi Perceraian
-
7 Rekomendasi Sheet Mask untuk Traveling, Praktis Dipakai saat Perjalanan
-
Apakah Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 Libur? Ini Keputusannya Berdasarkan SKB 3 Menteri