Lifestyle / Female
Minggu, 30 Juni 2024 | 07:13 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan [shutterstock]

6. Memastikan peran serta organisasi masyarakat sipil, khususnya organisasi/serikat buruh yang memiliki paralegal untuk melakukan pendampingan secara hukum bagi buruh perempuan terkait pemenuhan hak yang diatur dalam UU KIA.

Load More