Suara.com - "Dapat hak cuti melahirkan 6 bulan, tapi malah jadi pertimbangan perusahaan tempat kerja, bisa diberhentikan kapan saja," ujar Lilis Suryani (29) yang saat ini masih berstatus karyawan kontrak di salah satu rumah sakit Bekasi, Jawa Barat.
Pernyataan ini hanya satu dari beberapa ketakutan karyawan perempuan, yang khawatir kariernya terhambat karena cuti melahirkan ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Meskipun, hak ini sudah dijamin melalui Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni 2024 lalu.
Cerita Tiara Sutari (30) juga tidak kalah menarik, karyawan swasta di Jakarta yang sedang menjalani program hamil ini mengaku dapat perlakuan kurang mengenakan saat sesi wawancara kerja. Ia mendapat respon yang bertolak belakang saat membahas rencananya punya momongan.
"Beberapa kali wawancara kerja, terus ditanya 'Sudah punya anak belum?' Belum. Terus ditanya 'Rencana punya anak dalam waktu dekat?' Ketika jawaban aku 'Nggak', mereka langsung 'Oke, fine'," cerita Tiara.
"Tapi ada juga waktu aku bilang, ke depannya ada niat sih buat punya anak. 'Oh gitu', jadi responnya agak negatif. Gitulah, terasa beda," sambung dia.
Ada beragam dugaan cuti melahirkan 6 bulan berpotensi menjegal karier karyawan perempuan. Tak sedikit yang berprasangka kalau kebijakan ini dianggap menambah beban perusahaan, karena artinya mereka diwajibkan tetap membayar penuh 4 bulan gaji karyawan perempuan yang melahirkan, dan 2 bulan terakhir diberikan upah 75 persen dari gaji.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Myra M. Hanartani, mengungkap bahwa perusahaan bakal memastikan produkvitas bisnisnya harus tetap berjalan, dengan ada atau tidaknya karyawan perempuan yang menjalani cuti melahirkan 6 bulan.
Hanartani mengatakan setelah UU KIA yang berisi aturan cuti melahirkan 6 bulan disahkan, pihaknya belum mendapat syarat rinci kondisi karyawan perempuan yang berhak atas cuti tersebut.
Baca Juga: Bye-bye Fatherless Country! CEO Ini Beri Cuti Ayah 40 Hari Demi Bangun Ikatan Dengan Anak
"Harus ada arahan yang jelas, kondisi seperti apa perempuan berhak lagi atas 3 bulan cuti tambahannya. Itu kan harus jelas di dunia usaha, karena mereka (pengusaha) yang harus membayar itu nanti,” jelas Hanartani.
Alih-alih diberikan tanpa syarat, nyatanya cuti melahirkan 6 bulan ini hanya bisa diberikan kepada perempuan dengan kondisi khusus, seperti adanya komplikasi kesehatan ibu atau anak, maupun keduanya.
Syarat khusus ini dibenarkan Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, bahwa kondisi komplikasi kesehatan ini harus dibuktikan dengan surat dokter.
Tidak cukup dengan surat dokter, kata Indra, nantinya juga ada aturan kriteria komplikasi ibu pekerja yang berhak mendapat cuti melahirkan 6 bulan.
"Kalau kita lihat undang-undang ini justru melindungi. Ini beri perlindungan kepada ibu pekerja dan anak, ini yang perlu kita sampaikan ke dunia usaha," klaim Indra.
Perusahaan Ini Beri Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Ayah Sebelum UU KIA Disahkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Tren Lari Baru di Jakarta, Padukan Olahraga dan Budaya Kuliner Nusantara
-
Serangan Rudal Iran Terancam Melebar ke Laut Kaspia karena Ulah Ukraina Ini
-
6 Sepatu Lari Lokal untuk Kaki Datar, Nyaman dan Stabil Dipakai Daily Run
-
5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang
-
Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani
-
Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande
-
APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor
-
Penetrasi Rendah, Edukasi Asuransi Keluarga Digencarkan di Hari Anak Nasional
-
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
-
Mengurai Symbolic Immortality dan Obsesi Prabowo Menciptakan Program Baru