Suara.com - "Dapat hak cuti melahirkan 6 bulan, tapi malah jadi pertimbangan perusahaan tempat kerja, bisa diberhentikan kapan saja," ujar Lilis Suryani (29) yang saat ini masih berstatus karyawan kontrak di salah satu rumah sakit Bekasi, Jawa Barat.
Pernyataan ini hanya satu dari beberapa ketakutan karyawan perempuan, yang khawatir kariernya terhambat karena cuti melahirkan ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Meskipun, hak ini sudah dijamin melalui Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni 2024 lalu.
Cerita Tiara Sutari (30) juga tidak kalah menarik, karyawan swasta di Jakarta yang sedang menjalani program hamil ini mengaku dapat perlakuan kurang mengenakan saat sesi wawancara kerja. Ia mendapat respon yang bertolak belakang saat membahas rencananya punya momongan.
"Beberapa kali wawancara kerja, terus ditanya 'Sudah punya anak belum?' Belum. Terus ditanya 'Rencana punya anak dalam waktu dekat?' Ketika jawaban aku 'Nggak', mereka langsung 'Oke, fine'," cerita Tiara.
"Tapi ada juga waktu aku bilang, ke depannya ada niat sih buat punya anak. 'Oh gitu', jadi responnya agak negatif. Gitulah, terasa beda," sambung dia.
Ada beragam dugaan cuti melahirkan 6 bulan berpotensi menjegal karier karyawan perempuan. Tak sedikit yang berprasangka kalau kebijakan ini dianggap menambah beban perusahaan, karena artinya mereka diwajibkan tetap membayar penuh 4 bulan gaji karyawan perempuan yang melahirkan, dan 2 bulan terakhir diberikan upah 75 persen dari gaji.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Myra M. Hanartani, mengungkap bahwa perusahaan bakal memastikan produkvitas bisnisnya harus tetap berjalan, dengan ada atau tidaknya karyawan perempuan yang menjalani cuti melahirkan 6 bulan.
Hanartani mengatakan setelah UU KIA yang berisi aturan cuti melahirkan 6 bulan disahkan, pihaknya belum mendapat syarat rinci kondisi karyawan perempuan yang berhak atas cuti tersebut.
Baca Juga: Bye-bye Fatherless Country! CEO Ini Beri Cuti Ayah 40 Hari Demi Bangun Ikatan Dengan Anak
"Harus ada arahan yang jelas, kondisi seperti apa perempuan berhak lagi atas 3 bulan cuti tambahannya. Itu kan harus jelas di dunia usaha, karena mereka (pengusaha) yang harus membayar itu nanti,” jelas Hanartani.
Alih-alih diberikan tanpa syarat, nyatanya cuti melahirkan 6 bulan ini hanya bisa diberikan kepada perempuan dengan kondisi khusus, seperti adanya komplikasi kesehatan ibu atau anak, maupun keduanya.
Syarat khusus ini dibenarkan Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, bahwa kondisi komplikasi kesehatan ini harus dibuktikan dengan surat dokter.
Tidak cukup dengan surat dokter, kata Indra, nantinya juga ada aturan kriteria komplikasi ibu pekerja yang berhak mendapat cuti melahirkan 6 bulan.
"Kalau kita lihat undang-undang ini justru melindungi. Ini beri perlindungan kepada ibu pekerja dan anak, ini yang perlu kita sampaikan ke dunia usaha," klaim Indra.
Perusahaan Ini Beri Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Ayah Sebelum UU KIA Disahkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X