Suara.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari Ayu Ting Ting. Baru saja menggelar acara lamaran pada Februari 2024, kini impian Ayu Ting Ting untuk membina rumah tangga dengan Muhammad Fardana justru kandas.
Pada Senin (1/7/2024), Ayu Ting Ting menegaskan bahwa hubungannya dengan Muhammad Fardana telah berakhir. Mereka memutuskan untuk mengakhiri pertunangan sejak tanggal 22 Juni 2024.
Dulunya acara lamaran Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana digelar tertutup di salah satu resor di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kala itu Ayu Ting Ting mendapat belasan seserahan dari Muhammad Fardana.
Kini saat semua rencana pernikahan itu batal, bagaimana nasib seserahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana? Apakah semua seserahan tersebut boleh diminta lagi?
Hukum Menarik Kembali Seserahan saat Batal Nikah
Merangkum dari laman NU Online, seserahan atau hantaran dari pihak laki-laki saat lamaran dimaknai sebagai hibah oleh ulama mazhab Hanafi. Jadi mereka berpandangan bahwa pihak laki-laki boleh meminta kembali seserahan lamaran asalkan barangnya masih ada dan belum berubah wujud.
Hal itu berdasarkan keterangan Syeh Wahbah Az-Zuhayli dalam buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
"Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Juz 7, halaman 26).
"Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi."
Baca Juga: Batal Nikah, Ayu Ting Ting Hapus Semua Jejak Digital Muhammad Fardana Lengkap dengan Foto Tunangan
Pendapat yang sedikit berbeda datang dari ulama mazhab Maliki. Mereka berpendapat bahwa penarikan barang seserahan bergantung pada pihak mana yang menginisiasi pembatalan lamaran.
Apabila pembatalan lamaran datang dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan yang telah diberikan. Sedangkan jika yang membatalkan lamaran adalah pihak laki-laki, maka mereka tidak berhak menarik barang seserahan meskipun semuanya masih utuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
7 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kuota Terbanyak, Aman Buat War Tiket!
-
Kampung Ramadan Wedomartani, DRW Skincare Hadirkan Berbagi dan Pemberdayaan UMKM
-
6 Sepatu Sandal Unisex Paling Nyaman dan Stylish untuk Acara Ramadan
-
Jadwal Pengisi Ceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM, Akhir Pekan Ada Menkeu Purbaya
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
Lengkap! Jadwal Menu Buka Puasa dan Sahur Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Parfum Siang vs Malam: Beda Waktu, Beda Aura, Beda Karakter Wangi
-
10 Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbaru Masih Buka, Buruan Daftar Kuota Terbatas