Suara.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari Ayu Ting Ting. Baru saja menggelar acara lamaran pada Februari 2024, kini impian Ayu Ting Ting untuk membina rumah tangga dengan Muhammad Fardana justru kandas.
Pada Senin (1/7/2024), Ayu Ting Ting menegaskan bahwa hubungannya dengan Muhammad Fardana telah berakhir. Mereka memutuskan untuk mengakhiri pertunangan sejak tanggal 22 Juni 2024.
Dulunya acara lamaran Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana digelar tertutup di salah satu resor di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kala itu Ayu Ting Ting mendapat belasan seserahan dari Muhammad Fardana.
Kini saat semua rencana pernikahan itu batal, bagaimana nasib seserahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana? Apakah semua seserahan tersebut boleh diminta lagi?
Hukum Menarik Kembali Seserahan saat Batal Nikah
Merangkum dari laman NU Online, seserahan atau hantaran dari pihak laki-laki saat lamaran dimaknai sebagai hibah oleh ulama mazhab Hanafi. Jadi mereka berpandangan bahwa pihak laki-laki boleh meminta kembali seserahan lamaran asalkan barangnya masih ada dan belum berubah wujud.
Hal itu berdasarkan keterangan Syeh Wahbah Az-Zuhayli dalam buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
"Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Juz 7, halaman 26).
"Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi."
Baca Juga: Batal Nikah, Ayu Ting Ting Hapus Semua Jejak Digital Muhammad Fardana Lengkap dengan Foto Tunangan
Pendapat yang sedikit berbeda datang dari ulama mazhab Maliki. Mereka berpendapat bahwa penarikan barang seserahan bergantung pada pihak mana yang menginisiasi pembatalan lamaran.
Apabila pembatalan lamaran datang dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan yang telah diberikan. Sedangkan jika yang membatalkan lamaran adalah pihak laki-laki, maka mereka tidak berhak menarik barang seserahan meskipun semuanya masih utuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
4 Fakta Mengejutkan Macan Tutul di Hotel Bandung, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Terpopuler: Sosok Pengasuh Ponpes Al Khoziny Disorot, Yai Mim Ternyata Kaya Raya Pernah Haji 9 Kali
-
Pengertian Stateless, Status Resmi Riza Chalid dan Jurist Tan Imbas Paspor Dicabut
-
Ramalan Zodiak 7 Oktober: Gemini Waspada Teman Utang Tapi Gak Balik, Libra Akan Bertemu Orang Lama
-
Kalender Jawa 7 Oktober 2025 Selasa Pahing dan Weton Sial Menurut Primbon Jawa
-
3 Jam Tangan Mewah Deddy Corbuzier, Dulu Koleksi Harga Miliaran Kini Pilih yang Murah Meriah
-
Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 30-an, Lengkap dengan Rekomendasi Produk Terjangkau
-
6 Tren Kuliner Global Paling Panas di 2025: Plant-Based hingga Zero Waste
-
Aksi Bersih Pantai Bali: Dari Pungut Sampah hingga Edukasi Daur Ulang