Suara.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari Ayu Ting Ting. Baru saja menggelar acara lamaran pada Februari 2024, kini impian Ayu Ting Ting untuk membina rumah tangga dengan Muhammad Fardana justru kandas.
Pada Senin (1/7/2024), Ayu Ting Ting menegaskan bahwa hubungannya dengan Muhammad Fardana telah berakhir. Mereka memutuskan untuk mengakhiri pertunangan sejak tanggal 22 Juni 2024.
Dulunya acara lamaran Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana digelar tertutup di salah satu resor di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kala itu Ayu Ting Ting mendapat belasan seserahan dari Muhammad Fardana.
Kini saat semua rencana pernikahan itu batal, bagaimana nasib seserahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana? Apakah semua seserahan tersebut boleh diminta lagi?
Hukum Menarik Kembali Seserahan saat Batal Nikah
Merangkum dari laman NU Online, seserahan atau hantaran dari pihak laki-laki saat lamaran dimaknai sebagai hibah oleh ulama mazhab Hanafi. Jadi mereka berpandangan bahwa pihak laki-laki boleh meminta kembali seserahan lamaran asalkan barangnya masih ada dan belum berubah wujud.
Hal itu berdasarkan keterangan Syeh Wahbah Az-Zuhayli dalam buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
"Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Juz 7, halaman 26).
"Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi."
Baca Juga: Batal Nikah, Ayu Ting Ting Hapus Semua Jejak Digital Muhammad Fardana Lengkap dengan Foto Tunangan
Pendapat yang sedikit berbeda datang dari ulama mazhab Maliki. Mereka berpendapat bahwa penarikan barang seserahan bergantung pada pihak mana yang menginisiasi pembatalan lamaran.
Apabila pembatalan lamaran datang dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan yang telah diberikan. Sedangkan jika yang membatalkan lamaran adalah pihak laki-laki, maka mereka tidak berhak menarik barang seserahan meskipun semuanya masih utuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Apakah Kamu Termasuk? Ini 6 Shio Paling Hoki Besok 11 Januari 2026
-
5 Sampo Non SLS untuk Rambut Rontok di Usia 40 Tahun
-
5 Body Wash Diskon Hingga 85 Persen di Bath & Body Works, Wangi Segar Seharian
-
5 Krim Malam Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Tanda Penuaan
-
5 Rekomendasi Minyak Zaitun untuk Anti Aging Wajah, Bikin Kencang dan Hilangkan Kerutan
-
5 Rekomendasi Rosemary Oil untuk Atasi Kebotakan Dini, Cegah Rontok dan Lebatkan Rambut
-
5 Rekomendasi Sepatu untuk Orang Tua Penderita Plantar Fasciitis, Aman dari Nyeri Tumit
-
Baju Teal Blue Cocoknya Pakai Kerudung Warna Apa Saja? Ini 5 Rekomendasinya
-
Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Teal Blue dan Ash Blue Cocok untuk Warna Kulit Apa?
-
7 Sabun Cuci Muka untuk Bantu Atasi Flek Hitam di Usia 40-an, Mulai Rp27 Ribuan