Suara.com - Berniat untuk memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi? Tunggu dulu, pastikan Anda sudah tahu syarat terbaru perpanjangan dan pembuatan SIM dari POLRI.
Mulai hari Senin, 1 Juli 2024 pihak berwajib telah menambahkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat tambahan ni berlaku untuk SIM A, B, dan C.
Sebelum diterapkan secara menyeluruh, pihak berwajib akan melakukan uji coba terlebih dahulu ke tujuh wilayah provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa tenggara Timur (NTT).
Syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tujuan utama dari syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM ini adalah meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Sejauh ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bahwa jumlah peserta aktif bisa meningkat.
Dalam penerapannya, nantinya petugas pembuatan SIM akan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pengecekan pertama sebelum proses lainya.
“Pertama, bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan (08118165165). Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujar Kombes Heru Sutopo selaku Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Heru menambahkan bahwa Anda tetap bisa membuat SIM meski kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Namun, Anda tidak akan diperbolehkan mengambil SIM sampai jaminan kesehatan tersebut aktif kembali.
Baca Juga: Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM yang Mulai Berlaku 1 Juli
Untuk membuktikan bahwa Anda terdaftar sebagai pengguna aktif JKN, Ada akan diminta nomor Virtual Account (VA) bukti pembayaran.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM.
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya
- E-KTP dan fotokopi
- Hasil pemeriksaan kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024
-
Senggol Kapolri, Wanita Ini Sebut Ujian Praktek SIM di Taiwan Lebih Related
-
Touring Jarak Jauh Keliling ASEAN dengan SIM Indonesia, Ini Persiapan dan Tips yang Wajib Diketahui
-
Asyik, SIM Indonesia Bisa Dipakai Ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Negara yang Bisa Dikunjungi
-
Kena 18 Poin Auto Disita: Begini Ketentuan Penalti Poin SIM Terbaru
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK