Suara.com - Penggemar otomotif, perhatikan baik-baik! Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa hangus jika kita melakukan banyak pelanggaran saat berkendara.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang poin yang mengubah cara kita berinteraksi dengan lalu lintas.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai ketentuan penalti poin SIM terbaru:
Tilang Poin dan Aturan Baru
- Sejak empat tahun lalu, Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh Polri.
- Berdasarkan aturan ini, polisi berhak memberikan tanda pada SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memberikan poin.
Akumulasi Poin
- Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dengan nilai yang berbeda-beda.
- Pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Poin yang diberikan mulai dari 1 hingga 5 untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
- Kecelakaan lalu lintas juga memiliki poin yang berkisar antara 5 hingga 12, tergantung tingkat keparahannya.
Batas Poin
- Pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
- Jika mencapai 12 poin, pemilik SIM akan menghadapi sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Jika mengumpulkan 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Tilang Elektronik dan Face Recognition
- Sistem tilang poin terhubung dengan tilang elektronik (ETLE), yang menggunakan teknologi face recognition.
- Wajah pengendara yang terdeteksi oleh kamera canggih akan tersimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR).
Ingat, sebagai penggemar otomotif, kita harus mematuhi peraturan lalu lintas agar tetap aman dan menjaga SIM kita.
Semoga informasi ini membantu dan semakin memahami ketentuan terbaru mengenai poin SIM. Tetap berhati-hati di jalan raya!
Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Berita Terkait
-
SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
-
Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Face Recognition, Jadi Dasar Sistem Poin
-
SIM Mati Saat Idul Adha? Jangan Panik! Perpanjangan Tanpa Bikin Baru Kembali Berlaku
-
SIM Bisa Dicabut! Pelanggar Lalu Lintas akan Kena Poin Penalti
-
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya