Suara.com - Penggemar otomotif, perhatikan baik-baik! Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa hangus jika kita melakukan banyak pelanggaran saat berkendara.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang poin yang mengubah cara kita berinteraksi dengan lalu lintas.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai ketentuan penalti poin SIM terbaru:
Tilang Poin dan Aturan Baru
- Sejak empat tahun lalu, Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh Polri.
- Berdasarkan aturan ini, polisi berhak memberikan tanda pada SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memberikan poin.
Akumulasi Poin
- Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dengan nilai yang berbeda-beda.
- Pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Poin yang diberikan mulai dari 1 hingga 5 untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
- Kecelakaan lalu lintas juga memiliki poin yang berkisar antara 5 hingga 12, tergantung tingkat keparahannya.
Batas Poin
- Pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
- Jika mencapai 12 poin, pemilik SIM akan menghadapi sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Jika mengumpulkan 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Tilang Elektronik dan Face Recognition
- Sistem tilang poin terhubung dengan tilang elektronik (ETLE), yang menggunakan teknologi face recognition.
- Wajah pengendara yang terdeteksi oleh kamera canggih akan tersimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR).
Ingat, sebagai penggemar otomotif, kita harus mematuhi peraturan lalu lintas agar tetap aman dan menjaga SIM kita.
Semoga informasi ini membantu dan semakin memahami ketentuan terbaru mengenai poin SIM. Tetap berhati-hati di jalan raya!
Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Berita Terkait
-
SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
-
Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Face Recognition, Jadi Dasar Sistem Poin
-
SIM Mati Saat Idul Adha? Jangan Panik! Perpanjangan Tanpa Bikin Baru Kembali Berlaku
-
SIM Bisa Dicabut! Pelanggar Lalu Lintas akan Kena Poin Penalti
-
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Volkswagen Berguncang, Ducati akan Keluar dari Naungan VW Grup?
-
Alasan Mengemudi Mobil Manual Lebih Sehat untuk Otak Ketimbang Transmisi Matik
-
Ribuan Unit Chery Tiggo 8 Pro Max Ditarik Akibat Masalah Pada Sistem Rem
-
B50 untuk Mobil Apa Saja? BBM Baru yang Katanya Akan Dirilis 1 Juli 2026
-
Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas
-
Melesat dari Posisi Buncit, Aksi Beringas Pembalap Valrossi Bawa CRF250R di Kejurnas Motocross 2026
-
Yamaha Gear Ultima Motor Fungsional dengan Konsumsi BBM Paling Irit Dikelasnya
-
Momen Langka Puluhan Ribu Vespa Lintas Era Iring-iringan di Colosseum Roma
-
Toyota Hilux Generasi Sembilan Resmi Melantai Gendong Mesin 1GD dan Varian Listrik
-
B50 Dijual Mulai 1 Juli 2026, Apakah Biodiesel Sawit Aman untuk Mobil Diesel Lama ?