Suara.com - Penggemar otomotif, perhatikan baik-baik! Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa hangus jika kita melakukan banyak pelanggaran saat berkendara.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang poin yang mengubah cara kita berinteraksi dengan lalu lintas.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai ketentuan penalti poin SIM terbaru:
Tilang Poin dan Aturan Baru
- Sejak empat tahun lalu, Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh Polri.
- Berdasarkan aturan ini, polisi berhak memberikan tanda pada SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memberikan poin.
Akumulasi Poin
- Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dengan nilai yang berbeda-beda.
- Pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Poin yang diberikan mulai dari 1 hingga 5 untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
- Kecelakaan lalu lintas juga memiliki poin yang berkisar antara 5 hingga 12, tergantung tingkat keparahannya.
Batas Poin
- Pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
- Jika mencapai 12 poin, pemilik SIM akan menghadapi sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Jika mengumpulkan 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Tilang Elektronik dan Face Recognition
- Sistem tilang poin terhubung dengan tilang elektronik (ETLE), yang menggunakan teknologi face recognition.
- Wajah pengendara yang terdeteksi oleh kamera canggih akan tersimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR).
Ingat, sebagai penggemar otomotif, kita harus mematuhi peraturan lalu lintas agar tetap aman dan menjaga SIM kita.
Semoga informasi ini membantu dan semakin memahami ketentuan terbaru mengenai poin SIM. Tetap berhati-hati di jalan raya!
Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Berita Terkait
-
SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
-
Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Face Recognition, Jadi Dasar Sistem Poin
-
SIM Mati Saat Idul Adha? Jangan Panik! Perpanjangan Tanpa Bikin Baru Kembali Berlaku
-
SIM Bisa Dicabut! Pelanggar Lalu Lintas akan Kena Poin Penalti
-
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
Terkini
-
5 Fakta Tesla Cybertruck Pelat 'Sakti' ZZH Ramaikan Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk'
-
Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil Syariah di Pegadaian: Buat Pengusaha Mikro dan Karyawan
-
New Agya GR Sport TGRI Mendominasi Podium Kejurnas Slalom Yogyakarta 2025
-
Anggap Oli Cuma Pelumas? Dampak Fatal pada Motor Jika Sering Lakukan Hal Ini
-
Semurah Honda BeAT, 6 Pilihan Vespa Matic yang Bikin Gaya Kece tanpa Kuras Gaji
-
Motor Matic Sekasta Vario 125 tapi Tampang Gahar Bak Italjet Dragster: Tengok 5 Pesona Mobster 135
-
SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi
-
Produk Perawatan Kendaraan Diton untuk Melindungi Cat Sampai Penghilang Baret Halus
-
SKF Indonesia Tawarkan Pilihan Bearing dan CVT Belt untuk Motor Harian di IMOS 2025
-
Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?