Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag. Hasyim juga berjanji menikahi korban padahal sudah beristri.
Hasyim menjanjikan hal tersebut berdasarkan keterangan korban yang beberapa kali menolak ajakan berhubungan badan.
"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai janji akan menikahi Pengadu," demikian bunyi putusan DKPP pada Kamis (4/7/2024).
Janji Hasyim Asy'ari akan menikahi korban ini menjadi sorotan tersendiri lantaran ia masih memiliki istri, Siti Mutmainah. Seperti apa sosok istrinya? Berikut profil Siti Mutmainah istri Hasyim Asy'ari.
Profil Istri Hasyim Asy'ari
Dinikahi Hasyim Asy'ari, Siti Mutmainah menjadi ibu dari tiga anak.
Siti Mutmainah merupakan dosen tetap Program Studi Akuntansi di Universitas Diponegoro Semarang. Ia menjabat sebagai Lektor Kepala di kampus negeri tersebut.
Selain profesi yang mentereng, Siti Mutmainah juga memiliki riwayat pendidikan yang tinggi. Ia mengambil pendidikan S-1 dan S2 hingga meraih gelar Master di bidang Sains Akuntansi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2001, lalu Doktor Ilmu Akuntansi di tahun 2020.
Hasyim Asyari Lakukan Pelecehan
Baca Juga: Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus
Berdasarkan penjelasan DKPP, Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan seksual dengan memaksa berhubungan badan dengan C, korbannya. Hal itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika KPU menggelar bimbingan teknis di PPLN Amsterdam.
Dalam dokumen putusan DKPP, Hasyim Asy'ari menelpon korban di malam harinya untuk datang ke kamarnya di Hotel Van der Val. Mereka berbincang di ruang tamu kamar.
"Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk berhubungan badan," bunyi putusan DKPP.
Setelah memaksa berhubungan badan, pada 4 Januari 2024 Hasyim lantas membuat surat pernyataan di atas materai yang ia tandatangani. Korban meminta Hasyim menandatangani surat itu sebagai penagihan janji untuk dinikahi setelah dipaksa berhubungan.
Berita Terkait
-
Hasyim Asy'ari Berbuat Cabul, KPU Ogah Minta Maaf!
-
Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus
-
Kaget Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Pelaku Pelecehan, Mardani PKS Ngaku Sedih: Pelajaran Mahal buat Kita Semua
-
Terlibat Pelecehan Seksual, KPU RI soal Nasib Pilkada 2024 usai Hasyim Asy'ari Dipecat: Kami Tak Terganggu
-
Berani Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Segini Kekayaan Hasyim Asy'ari yang Melonjak Nyaris Rp2 Miliar Kurang dari 5 Tahun
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!
-
Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka
-
Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong
-
Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan
-
Hadir di Coinfest Asia 2026, COIN Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Aset Digital Tepercaya
-
Terima Audiensi Masyarakat Pati yang Tolak Demo, DPR: Tak Harus Selalu Turun ke Jalan
-
Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan
-
Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total