Suara.com - Anggota 4 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh diduga terlibat dalam kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan audit keuangan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut terungkap pada persidangan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat eselon Kementan.
Sosok Haerul Saleh disebut dalam persidangan pernah bertemu secara empat mata dengan SYL. Dari pertemuan yang terjadi, muncul permintaan dana sebesar Rp 12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementan agar bisa mendapat predikat WTP.
Sejak saat itu, terjalin komunikasi secara intens antara anak buah Haerul Saleh yang merupakan seorang auditor BPK bernama Victor dan Dirjen PSP dengan salah seorang pejabat Kementan. Dari fakta yang diungkap dalam persidangan SYL itu, diketahui pula uang sejumlah Rp5 miliar mengalir untuk menkondisikan audit keuangan Kementan.
Atas temuan fakta terbaru dalam sidang SYL ini, tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI pun jadi sorotan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, mari simak ulasan berikut ini.
Tugas dan Kewenangan Anggota 4 BPK RI
Melansir dari situs resmi BPK, berikut adalah tugas dan kewenangan anggota BPK RI:
1. Ketua (merangkap Anggota)
• Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua.
• Tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK.
• Hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri.
• Pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua.
Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, SYL Klaim Rumahnya Masih Kebanjiran dan Tak Bisa Disogok Orang
• Pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Adapun objek tugas dan wewenang ketua BPK yang merangkap jadi anggota adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.
2. Wakil Ketua (merangkap Anggota)
• Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua.
• Pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama.
• Proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan.
• Pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen Gel SPF 50 Terbaik, Cocok untuk Tipe Kulit Berminyak
-
5 Rekomendasi Energy Gel Terbaik di Indomaret untuk Lari, Murah Meriah!
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini
-
7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
-
Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya
-
3 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara di November 2025, Cinta Lagi Manis-manisnya