Suara.com - Sempat melakoni prosesi tunangan pada 4 Februari 2024, hubungan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana akhirnya kandas pada 22 Juni 2024 lalu.
Diketahui, hubungan asmara antara Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana tergolong berjalan singkat.
Keduanya saling mengenal berawal dari kedua orang tua mereka yang saling menjodohkan. Ayu dan Fardhana pun mulai menjalin hubungan sejak bulan Januari 2024.
Sebulan berselang, keduanya memutuskan untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius yang ditandai dengan acara tunangan dan saling tukar cincin.
Tapi secara mengejutkan, bulan Juli ini yang sedianya jadi jadwal pernikahan mereka gagal digelar setelah hubungan Ayu dan Fardhana dinyatakan berakhir di akhir Juni lalu.
Ini merupakan kali kedua Ayu Ting Ting gagal dalam urusan percintaan setelah sebelumnya juga sempat tunangan dengan sosok Aditya Jayusman namun berakhir putus.
Praktik tunangan yang dianggap sebagai pernyataan menuju ke arah hubungan yang lebih serius jamak diketahui kerap dilakukan sebagian orang termasuk di kalangan artis seperti yang dilakukan Ayu Ting Ting.
Tapi bagaimana sebetulnya ketentuan tunangan yang disertai tukar cincin dalam pandangan Islam?
Beda Khitbah dan Tunangan
Baca Juga: September 2024: Paus Fransiskus Bawa Misi Toleransi ke Indonesia
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dalam Islam dikenal adanya Khitbah yang kerap kali disamakan dengan prosesi tunangan.
Padahal antara Khitbah dengan tunangan memiliki perbedaan prinsip mendasar.
Khitbah merupakan melamar perempuan dalam waktu tidak terlalu lama sebelum kemudian dilanjutkan dengan prosesi menikah.
Khitbah dalam syari'at Islam merupakan langkah penetapan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk menentukan pilihan sehingga tak terlintas di dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan.
Khitbah merupakan prosesi pra nikah yang dibenarkan dalam Islam.
Sementara, praktik tunangan yang disertai dengan tukar cincin hingga saling pegangan tangan dalam syari'at Islam termasuk hal yang dilarang.
Berita Terkait
-
Selama Ini Enji Tidak Bisa Bertemu dengan Bilqis? Berharap Lettu Fardhana Bisa Jadi 'Jembatan'
-
Ini Barang-Barang yang Dikembalikan Ayu Ting Ting ke Muhammad Fardhana Setelah Batal Nikah
-
Gak Kalah Moncer dari Lettu Fardana, Ini Pekerjaan Adit Jayusman yang Lebih Dulu Dihempas Ayu Ting Ting
-
Hard Gumay Ungkap Alasan Lebih Pilih Dewi Perssik daripada Ayu Ting Ting, Ternyata soal Keturunan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular