Suara.com - Sarwendah dan Ruben Onsu terancam cerai verstek. Usai 11 tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Ruben menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (11/6/2024).
Dalam gugatan itu, Ruben sama sekali tidak menyebutkan permohonan hak asuh anak maupun harta gono gini. Agenda sidang perdana perceraian orang tua angkat Betrand Peto itu sudah dijadwalkan PN Jakarta Selatan Selasa (9/7/2024).
Namun, baik Ruben dan Sarwendah kompak tidak menghadiri sidang cerai pertama mereka. Ruben hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Sedangkan pihak Sarwendah tidak hadir sama sekali.
Absennya Ruben dan Sarwendah ini tentu memicu tanda tanya. Meski demikian, Raga selaku kuasa hukum Ruben menjelaskan bahwa kliennya memang tidak diminta hadir secara langsung di sidang perdana.
"Untuk hari ini penggugat belum diminta oleh majelis (untuk hadir dalam persidangan), cuma pihak tergugat juga belum hadir," tutur Raga saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Raga mengatakan baik Ruben dan Sarwendah sudah sepakat tidak ingin ada mediasi dalam proses perceraian.
Sementara itu, pihak PN Jaksel memastikan gugatan cerai Ruben tetap bisa diterima meski Sarwendah tidak hadir. Denhgan kata lain, perceraian Ruben dan Sarwendah bisa dilanjutkan secara verstek, di mana cerai verstek dianggap sah di mata hukum.
Lalu, apa sebenarnya arti perceraian secara verstek tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Apa itu perceraian verstek?
Baca Juga: Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing
Dalam dunia hukum, perceraian dapat diputuskan dengan beberapa cara. Salah satunya dengan cara cerai verstek.
Secara bahasa, cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Artinya, meskipun tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, maka perceraian tetap bisa dinyatakan sah.
Cerai secara verstek ini juga sah di mata hukum apabila tergugat tidak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan. Hal ini dilandasi oleh beberapa hal, termasuk permasalahan rumah tangga yang membuat pernikahan tak bisa dipertahankan.
Adapun cerai verstek ini hanya bisa dilakukan jika tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana. Majelis hakim juga bisa mengabulkan, menangguhkan, bahkan menolak permohonan perceraian ini jika pihak penggugat bersedia.
Namun, jika pihak tergugat sudah mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kuat, maka majelis hakim memiliki hak untuk mengabulkan gugatan meskipun secara verstek.
Kini, Sarwendah dan Ruben pun tinggal menunggu putusan hakim atas keputusan mereka untuk bercerai.
Berita Terkait
-
Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing
-
Tegas! Tak Ada Mediasi, Ruben Onsu Mantap Bercerai dari Sarwendah
-
Tolak Mediasi, Ruben Onsu Tutup Pintu Rujuk dengan Sarwendah
-
Bila Kembali Tak Hadiri Sidang Cerai, Sarwendah Bisa Lebih Cepat Jadi Janda Ruben Onsu
-
Sudah Pernah Bercerai, Indra Bekti Beri Pesan untuk Ruben Onsu dan Sarwendah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
7 Kasur Orthopedic Terbaik untuk Orang Tua, Nyaman dan Topang Tulang Belakang
-
5 Cara Memilih Sepatu yang Tepat agar Kaki Tidak Sakit dan Tetap Sehat
-
Ivan Gunawan Jadi Orang Tua Asuh 20 Santri, Dukung Lahirnya Dai Qurani
-
Cara Baru Gen Z Memaknai Valentine: Berbagi Sayang ke Orang-Orang Terdekat
-
6 Rekomendasi Foundation Viva: Mulai Rp6 Ribuan, Ada yang Tahan 12 Jam
-
Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
-
11 Kepribadian Orang yang Suka Warna Hitam, Edgy dan Penuh Wibawa?