Suara.com - Sarwendah dan Ruben Onsu terancam cerai verstek. Usai 11 tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Ruben menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (11/6/2024).
Dalam gugatan itu, Ruben sama sekali tidak menyebutkan permohonan hak asuh anak maupun harta gono gini. Agenda sidang perdana perceraian orang tua angkat Betrand Peto itu sudah dijadwalkan PN Jakarta Selatan Selasa (9/7/2024).
Namun, baik Ruben dan Sarwendah kompak tidak menghadiri sidang cerai pertama mereka. Ruben hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Sedangkan pihak Sarwendah tidak hadir sama sekali.
Absennya Ruben dan Sarwendah ini tentu memicu tanda tanya. Meski demikian, Raga selaku kuasa hukum Ruben menjelaskan bahwa kliennya memang tidak diminta hadir secara langsung di sidang perdana.
"Untuk hari ini penggugat belum diminta oleh majelis (untuk hadir dalam persidangan), cuma pihak tergugat juga belum hadir," tutur Raga saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Raga mengatakan baik Ruben dan Sarwendah sudah sepakat tidak ingin ada mediasi dalam proses perceraian.
Sementara itu, pihak PN Jaksel memastikan gugatan cerai Ruben tetap bisa diterima meski Sarwendah tidak hadir. Denhgan kata lain, perceraian Ruben dan Sarwendah bisa dilanjutkan secara verstek, di mana cerai verstek dianggap sah di mata hukum.
Lalu, apa sebenarnya arti perceraian secara verstek tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Apa itu perceraian verstek?
Baca Juga: Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing
Dalam dunia hukum, perceraian dapat diputuskan dengan beberapa cara. Salah satunya dengan cara cerai verstek.
Secara bahasa, cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Artinya, meskipun tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, maka perceraian tetap bisa dinyatakan sah.
Cerai secara verstek ini juga sah di mata hukum apabila tergugat tidak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan. Hal ini dilandasi oleh beberapa hal, termasuk permasalahan rumah tangga yang membuat pernikahan tak bisa dipertahankan.
Adapun cerai verstek ini hanya bisa dilakukan jika tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana. Majelis hakim juga bisa mengabulkan, menangguhkan, bahkan menolak permohonan perceraian ini jika pihak penggugat bersedia.
Namun, jika pihak tergugat sudah mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kuat, maka majelis hakim memiliki hak untuk mengabulkan gugatan meskipun secara verstek.
Kini, Sarwendah dan Ruben pun tinggal menunggu putusan hakim atas keputusan mereka untuk bercerai.
Berita Terkait
-
Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing
-
Tegas! Tak Ada Mediasi, Ruben Onsu Mantap Bercerai dari Sarwendah
-
Tolak Mediasi, Ruben Onsu Tutup Pintu Rujuk dengan Sarwendah
-
Bila Kembali Tak Hadiri Sidang Cerai, Sarwendah Bisa Lebih Cepat Jadi Janda Ruben Onsu
-
Sudah Pernah Bercerai, Indra Bekti Beri Pesan untuk Ruben Onsu dan Sarwendah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Cegah Hiperpigmentasi Usia 35 Tahun ke Atas
-
Sepatu Carbon Plate dan Nylon Plate Apa Bedanya? Ini 8 Rekomendasi Terbaik untuk Lari
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Miles of Smiles: Ketika Lari Bersama Keluarga Menjadi Ruang Inklusif untuk Anak Down Syndrome
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan