Suara.com - Sarwendah dan Ruben Onsu terancam cerai verstek. Usai 11 tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Ruben menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (11/6/2024).
Dalam gugatan itu, Ruben sama sekali tidak menyebutkan permohonan hak asuh anak maupun harta gono gini. Agenda sidang perdana perceraian orang tua angkat Betrand Peto itu sudah dijadwalkan PN Jakarta Selatan Selasa (9/7/2024).
Namun, baik Ruben dan Sarwendah kompak tidak menghadiri sidang cerai pertama mereka. Ruben hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Sedangkan pihak Sarwendah tidak hadir sama sekali.
Absennya Ruben dan Sarwendah ini tentu memicu tanda tanya. Meski demikian, Raga selaku kuasa hukum Ruben menjelaskan bahwa kliennya memang tidak diminta hadir secara langsung di sidang perdana.
"Untuk hari ini penggugat belum diminta oleh majelis (untuk hadir dalam persidangan), cuma pihak tergugat juga belum hadir," tutur Raga saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Raga mengatakan baik Ruben dan Sarwendah sudah sepakat tidak ingin ada mediasi dalam proses perceraian.
Sementara itu, pihak PN Jaksel memastikan gugatan cerai Ruben tetap bisa diterima meski Sarwendah tidak hadir. Denhgan kata lain, perceraian Ruben dan Sarwendah bisa dilanjutkan secara verstek, di mana cerai verstek dianggap sah di mata hukum.
Lalu, apa sebenarnya arti perceraian secara verstek tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Apa itu perceraian verstek?
Baca Juga: Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing
Dalam dunia hukum, perceraian dapat diputuskan dengan beberapa cara. Salah satunya dengan cara cerai verstek.
Secara bahasa, cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Artinya, meskipun tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, maka perceraian tetap bisa dinyatakan sah.
Cerai secara verstek ini juga sah di mata hukum apabila tergugat tidak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan. Hal ini dilandasi oleh beberapa hal, termasuk permasalahan rumah tangga yang membuat pernikahan tak bisa dipertahankan.
Adapun cerai verstek ini hanya bisa dilakukan jika tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana. Majelis hakim juga bisa mengabulkan, menangguhkan, bahkan menolak permohonan perceraian ini jika pihak penggugat bersedia.
Namun, jika pihak tergugat sudah mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kuat, maka majelis hakim memiliki hak untuk mengabulkan gugatan meskipun secara verstek.
Kini, Sarwendah dan Ruben pun tinggal menunggu putusan hakim atas keputusan mereka untuk bercerai.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing
-
Tegas! Tak Ada Mediasi, Ruben Onsu Mantap Bercerai dari Sarwendah
-
Tolak Mediasi, Ruben Onsu Tutup Pintu Rujuk dengan Sarwendah
-
Bila Kembali Tak Hadiri Sidang Cerai, Sarwendah Bisa Lebih Cepat Jadi Janda Ruben Onsu
-
Sudah Pernah Bercerai, Indra Bekti Beri Pesan untuk Ruben Onsu dan Sarwendah
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana