Suara.com - Kabar pesepak bola Gunawan Dwi Cahyo yang menggadaikan mobil milik anaknya, Miro Materazzi Gunawan masih heboh dibahas. Pasalnya, sang anak sampai kecewa dan membuat mantan istrinya, Okie Agustina ikut meradang. Lantas bagaimana cara gadai mobil menurut Islam?
Menurut hukum syariat Islam, cara gadai yang benar bisa saja mobil tetap di tangan pemilik dengan beberapa syarat. Simak penjelasan tentang hukum dan tata cara gadai mobil menurut Islam berikut ini.
Hukum Gadai Menurut Islam
Dalam Islam, hukum menggadaikan barang itu diperolehkan. Meskipun begitu ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya dalam beberapa kesempatan ceramahnya yang diunggah ke YouTube. Menurut Buya, gadai atau utang dengan jaminan diperbolehkan dalam Islam.
"Bagaimana hukumnya gadai sawah dan kendaraan? Boleh. Orang menggadaikan sawah dan mobil boleh asalkan caranya benar. Enggak ada riba. Yang jadi riba adalah cara pembayarannya," ujar Buya Yahya dikutip Suara.com 18 Juli 2024.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika ada kelebihan bayar atau uang dari nominal awal utang itu termasuk riba. Sehingga jika ada bunga dalam pembayaran utang dari gadai maka hukumnya haram.
Bahkan satu persen dan jumlahnya tidak besar sekalipun kelebihan pembayaran utang gadai itu termasuk riba yang tidak halal.
Cara Gadai Mobil Sesuai Syariah Islam
Baca Juga: Dear Gunawan Dwi Cahyo, Ini Sederet Kebaikan Pasha Ungu Terkait Niat Okie Agustina Jual Rumah
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan bahwa mobil yang menjadi jaminan gadai boleh tetap dipegang oleh pemilik. Asalkan pemberi utang memberikan izin.
"Mobil sebagai jaminan ini boleh diletakkan di 3 tempat. Pertama, mobil boleh tetap saya pegang di tempat saya. Kedua, mobil boleh di tempat yang meminjamkan uang. Atau di orang ketiga karena kita sama-sama enggak percaya," ujar ulama asal Blitar itu.
Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada akad khusus untuk gadai mobil atau kendaraan. Akadnya tetap pinjam meminjam.
"Akadnya biasa. Disebut gadai itu karena jaminan utang. Saya pinjam kepada anda, anda kurang percaya kepada saya maka harus ada jaminan. Enggak ada akad yang khusus," kata Buya dengan tegas.
Pedakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini menekankan, bagi orang atau pihak yang meminjamkan uang tidak boleh menggunakan mobil tersebut. Sebab hukumnya haram dan riba.
Bagaimana dengan pemilik mobil yang melakukan gadai? Buya menjelaskan, mobil tersebut boleh dipakai oleh pemiliknya asalkan mendapat izin dari pemberi uang/utang.
Berita Terkait
-
Dear Gunawan Dwi Cahyo, Ini Sederet Kebaikan Pasha Ungu Terkait Niat Okie Agustina Jual Rumah
-
Beda Pendapatan Pasha Ungu vs Gunawan Dwi Cahyo, Anak Okie Agustina Ngeluh Ingin 'Ganti Bapak'
-
7 Potret Rumah Pasha Ungu, Pantas Ikhlas Rumah Lamanya Dijual Mantan Istri
-
Alasan Miro Anak Gunawan Dwi Cahyo Iri dengan Putra-putri Pasha Ungu, Sampai Ingin Diangkat Anak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan