Suara.com - Berbeda dari kebanyakan pejabat, ternyata selama menjadi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak pernah mengambil gajinya. Bahkan sambil menunggu surat keputusan pengunduran dirinya yang belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gibran mengaku enggan mengambil gajinya itu. Lantas berapa gaji dan tunjangan Wali Kota Solo?
Tak hanya enggan mengambil gaji, Gibran yang seharusnya masih bisa menikmati fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, memilih meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung usai ia menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo ke DPRD Solo.
"(Gaji diambil?) Nggak pernah diambil dari dulu," kata Gibran saat ditemui wartawan di Kampung Joyosuran, Solo, dikutip Kamis (18/7/2024).
"Saya (Selasa, 16 Juli 2024) mengantarkan surat (pengunduran diri), saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (saat ini pakai) mobil sendiri. Rumdin juga nggak pernah saya pakai, sudah kosongkan juga," pungkas Wakil Presiden terpilih tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran menjabat sebagai orang nomor 1 di Solo sudah sejak 3 tahun lalu karena ia resmi dilantik menjadi Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021 lalu.
Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?
Menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan. Ketentuan tentang gaji Wali Kota Solo ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Gaji Gibran sebagai wali kota Solo memang berada di bawah UMK Solo Raya. Akan tetapi, gaji pokok itu belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun besaran tunjangan yang diterima Gibran telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Sesuai peraturan pada pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan bahwa kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Dengan begitu, Gibran bisa mengantongi Rp5,88 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Gibran Soal Calon Menteri Di Kabinet: Belum Ada Yang Fixed, Masih Tahap Pembicaraan
Tak sampai di situ saja, ada pula biaya penunjang operasional lainnya yang diberikan oleh negara untuk wali kota, termasuk Gibran. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Diatur dalam pasal 9 ayat 2 menetapkan biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), yakni sebagai berikut:
a. Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah sebesar Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen.
b. Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, paling rendah sebesar Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen.
c. Di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar, paling rendah sebesar Rp200 juta dan paling tinggi 1,50 persen.
d. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, paling rendah sebesar Rp300 juta dan paling tinggi 0,80 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini
-
7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
-
Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya
-
3 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara di November 2025, Cinta Lagi Manis-manisnya
-
6 Model Frame Kacamata yang Stylish dan Keren di 2025, Mana Pilihanmu?
-
Kapan Jumat Kliwon Bulan November 2025? Catat Ini Tanggalnya