Suara.com - Berbeda dari kebanyakan pejabat, ternyata selama menjadi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak pernah mengambil gajinya. Bahkan sambil menunggu surat keputusan pengunduran dirinya yang belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gibran mengaku enggan mengambil gajinya itu. Lantas berapa gaji dan tunjangan Wali Kota Solo?
Tak hanya enggan mengambil gaji, Gibran yang seharusnya masih bisa menikmati fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, memilih meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung usai ia menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo ke DPRD Solo.
"(Gaji diambil?) Nggak pernah diambil dari dulu," kata Gibran saat ditemui wartawan di Kampung Joyosuran, Solo, dikutip Kamis (18/7/2024).
"Saya (Selasa, 16 Juli 2024) mengantarkan surat (pengunduran diri), saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (saat ini pakai) mobil sendiri. Rumdin juga nggak pernah saya pakai, sudah kosongkan juga," pungkas Wakil Presiden terpilih tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran menjabat sebagai orang nomor 1 di Solo sudah sejak 3 tahun lalu karena ia resmi dilantik menjadi Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021 lalu.
Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?
Menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan. Ketentuan tentang gaji Wali Kota Solo ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Gaji Gibran sebagai wali kota Solo memang berada di bawah UMK Solo Raya. Akan tetapi, gaji pokok itu belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun besaran tunjangan yang diterima Gibran telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Sesuai peraturan pada pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan bahwa kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Dengan begitu, Gibran bisa mengantongi Rp5,88 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Gibran Soal Calon Menteri Di Kabinet: Belum Ada Yang Fixed, Masih Tahap Pembicaraan
Tak sampai di situ saja, ada pula biaya penunjang operasional lainnya yang diberikan oleh negara untuk wali kota, termasuk Gibran. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Diatur dalam pasal 9 ayat 2 menetapkan biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), yakni sebagai berikut:
a. Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah sebesar Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen.
b. Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, paling rendah sebesar Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen.
c. Di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar, paling rendah sebesar Rp200 juta dan paling tinggi 1,50 persen.
d. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, paling rendah sebesar Rp300 juta dan paling tinggi 0,80 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM