Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan dan diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti pengajuan kredit ke bank atau pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
NPWP juga menjadi bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pajak mereka. Untuk membuat NPWP online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
1. Email Aktif
Anda harus memiliki email yang masih aktif dan dapat diakses.
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
3. Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.
4. Surat Keterangan Bekerja (untuk yang bekerja)
Fotokopi surat keterangan bekerja dari tempat bekerja.
5. Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta)
Fotokopi surat keterangan usaha yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha.
6. Paspor (untuk Warga Negara Asing)
Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).
Semua dokumen harus dalam format digital, yaitu di-scan atau difoto kemudian disimpan secara digital. Untuk membuat NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs
Akses [ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk pendaftaran NPWP.
2. Buat Akun
Klik "Daftar" dan masukkan alamat email aktif serta captcha. Verifikasi email untuk aktivasi akun.
3. Isi Data Diri
Login dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
4. Kirim Permohonan
Setelah mengisi data, klik "Simpan" dan "Kirim". Minta kode token yang dikirim ke email.
5. Verifikasi
Salin kode token dan kirim untuk menyelesaikan pendaftaran. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda setelah disetujui.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Atta Halilintar Masuk Bisnis Kuliner, Luncurkan Restoran Nusantara Modern Lamak Rasa
-
Melaney Ricardo Bagikan Rahasia Jaga Kulit Tetap Sehat di Tengah Hidup Super Sibuk
-
Rindu Orang Tua Tak Terobati? Kirimkan Cinta Lewat Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
-
Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap
-
20 Kata-kata Ucapan Valentine Super Romantis, Bikin Pacar Meleleh Seketika!
-
4 Rekomendasi Sepeda Lipat Ukuran 20 Inci untuk Remaja hingga Dewasa
-
6 Aksesori Sepeda Kalcer Aesthetic Bikin Gowes Makin Gaya
-
Korea Selatan Masuk Negara Paling Rasis di Dunia, Apa Penyebabnya?
-
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
-
3 Karakter Seseorang Dilihat dari Kebiasaan Menyilangkan Kaki