Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini, ada fenomena yang menyita perhatian publik. Banyak anak-anak yang diketahui tengah menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dokter Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan bahwa setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal akibat gaya hidup yang kurang sehat.
Tentu saja hal ini membuat banyak orang tua merasa cemas. Banyak juga yang bertanya-tanya, apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan? Lalu, apakah seseorang yang mengalami kerusakan ginjal hingga memerlukan prosedur cuci darah, bisa disembuhkan? Simak ulasan di bawah ini untuk menemukan jawabannya.
Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Prosedur cuci darah memang hal yang tidak murah, itulah mengapa banyak masyarakat yang ingin tahu apakah cuci darah ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Perlu dipahami, BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk juga untuk para penderita gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah, yang tentunya sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta.
Nah, tanggungan dari BPJS Kesehatan untuk cuci darah tersebut akan berlaku dengan ketentuan peserta JKN yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Selain itu, peserta JKN juga harus mengikuti prosedur yang berlaku pada saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Hal ini sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta yang menderita penyakit gagal ginjal sehingga perlu melakukan prosedur cuci darah bisa ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Menurut Permenkes tersebut, terdapat dua jenis prosedur cuci darah yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Hemodialisis
Ini adalah prosedur untuk membersihkan darah dari limbah-limbah hasil metabolisme tubuh (mencuci darah) sebagai pengganti ginjal.
Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 1 dan 2, BPJS Kesehatan memberikan maksimal empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan bagi pasien yang menjalani prosedur thalassemia mayor, hemodialisa, serta kanker darah (leukemia). Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3 menyebutkan bahwa penggantian biaya kantong darah sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar Rp360 ribu per kantong darah.
2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Ini adalah metode cuci darah yang dilakukan melalui perut dengan memanfaatkan selaput dalam rongga perut. Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 2, biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, serta jasa pengiriman pelayanan pada CAPD ini akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu sebesar Rp8 juta per bulan.
Baca Juga: Waspada! Jangan Biarkan Anak Minum Soft Drink, Bisa Bikin Gagal Ginjal
Apakah Cuci Darah Bisa Sembuh?
Pertanyaan berikutnya, apakah seseorang yang mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah bisa sembuh?
Ginjal yang telah rusak, artinya tidak dapat berfungsi lagi dengan baik. Sehingga akibatnya, racun akan menumpuk di dalam tubuh dan menimbulkan banyak gangguan kesehatan. Nah, untuk mengganti fungsi ginjal dalam membuang racun, diperlukan prosedur yang menggunakan mesin khusus, salah satunya adalah cuci darah.
Cuci darah ini menjadi salah satu dari tiga terapi pengganti fungsi ginjal, selain continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) atau cuci darah lewat perut dan transplantasi ginjal. Penderita gagal ginjal kronis biasanya akan diberikan tiga pilihan terapi pengganti fungsi ginjal tersebut. Beberapa pasien yang telah memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal bisa menjalani prosedur cuci darah sebagai pengobatan sementara hingga mendapatkan donor ginjal.
Lalu, setelah mendapatkan donor ginjal, maka pasien dapat menjalani transplantasi atau cangkok ginjal dan tidak perlu untuk menjalani prosedur cuci darah kembali.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
-
Cek Bansos Kemensos di Link Ini, Bantuan Awal Tahun 2026 Siap Dicairkan Bisa Dapat Rp2,7 Juta
-
Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan, Lebih Praktis Bebas Antre Panjang
-
6 Lipstik Viva Cosmetics Murah Berkualitas Mulai Rp16 Ribuan, Pigmented dan Awet
-
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026, Bisa Diurus Online atau di Kantor Desa Kelurahan
-
5 Skincare Retinol Penghilang Flek Hitam yang Tidak Overclaim Menurut Dokter Detektif
-
Apa Itu Munggahan? Kenali Makna Tradisi untuk Menyambut Bulan Ramadan
-
5 Skincare Terbaik untuk Rutinitas Harian Menurut Dokter Estetika Kamila Jaidi
-
Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya