Suara.com - Yuni Utami, seorang mantan Polisi Wanita (Polwan), telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet dan sempat trending di media sosial. Nama Yuni Utami mulai dikenal publik setelah ia mengaku dipecat dari kepolisian karena menolak untuk membebaskan pelaku pemerkosaan.
Kabar terkini, Yuni dibawa oleh Dinsos setempat ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Arif Zainudin, Solo untuk penanganan lebih lanjut.
Profil Yuni Utami
Yuni Utami bergabung dengan kepolisian pada tahun 2008 dan bertugas di Polda Sulawesi Tengah. Pada tahun 2014, ia dipecat dari kepolisian, dan mengklaim pemecatannya terkait dengan penolakannya untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.
Yuni menjelaskan bahwa dia menolak perintah dari oknum yang ingin membebaskan tersangka karena tersangka memiliki dukungan dari pejabat tinggi. Penolakan ini membuatnya sering mendapat ancaman dan akhirnya dimutasi. Akibatnya, ia tidak masuk kerja selama dua tahun, yang menjadi alasan resmi untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sebuah video yang viral, Yuni Utami mengenakan topi merah dan baju berkerah abu-abu hitam. Ia membantah klarifikasi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa ia dipecat karena desersi.
Menurut Yuni, alasan ketidakhadirannya di kantor berawal dari kasus pemerkosaan pada tahun 2012 di mana ia bertindak sebagai penyidik. Ia menyatakan bahwa tekanan untuk membebaskan tersangka membuatnya menerima ancaman dan akhirnya dimutasi.
Setelah dipecat, Yuni Utami aktif di media sosial, terutama di TikTok dengan akun @expolwanviral7, yang memiliki lebih dari 83.3 ribu pengikut.
Baru-baru ini, ia melakukan siaran langsung di TikTok untuk menggalang dana bagi operasi lututnya. Dalam siaran tersebut, ia mandi dalam ember besar untuk menarik perhatian penonton dan mendapatkan gift.
Baca Juga: Menggali Fenomena Jangan Ya Dek Ya: Perspektif Psikologis dan Sosial
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, memberikan kronologi berbeda terkait pemecatan Yuni. Menurutnya, Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 dan pernah bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Ia dipecat karena tidak masuk dinas selama dua tahun. Kasus pemerkosaan yang disebut Yuni telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala dengan hukuman delapan bulan penjara untuk pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan