Suara.com - Yuni Utami, seorang mantan Polisi Wanita (Polwan), telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet dan sempat trending di media sosial. Nama Yuni Utami mulai dikenal publik setelah ia mengaku dipecat dari kepolisian karena menolak untuk membebaskan pelaku pemerkosaan.
Kabar terkini, Yuni dibawa oleh Dinsos setempat ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Arif Zainudin, Solo untuk penanganan lebih lanjut.
Profil Yuni Utami
Yuni Utami bergabung dengan kepolisian pada tahun 2008 dan bertugas di Polda Sulawesi Tengah. Pada tahun 2014, ia dipecat dari kepolisian, dan mengklaim pemecatannya terkait dengan penolakannya untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.
Yuni menjelaskan bahwa dia menolak perintah dari oknum yang ingin membebaskan tersangka karena tersangka memiliki dukungan dari pejabat tinggi. Penolakan ini membuatnya sering mendapat ancaman dan akhirnya dimutasi. Akibatnya, ia tidak masuk kerja selama dua tahun, yang menjadi alasan resmi untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sebuah video yang viral, Yuni Utami mengenakan topi merah dan baju berkerah abu-abu hitam. Ia membantah klarifikasi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa ia dipecat karena desersi.
Menurut Yuni, alasan ketidakhadirannya di kantor berawal dari kasus pemerkosaan pada tahun 2012 di mana ia bertindak sebagai penyidik. Ia menyatakan bahwa tekanan untuk membebaskan tersangka membuatnya menerima ancaman dan akhirnya dimutasi.
Setelah dipecat, Yuni Utami aktif di media sosial, terutama di TikTok dengan akun @expolwanviral7, yang memiliki lebih dari 83.3 ribu pengikut.
Baru-baru ini, ia melakukan siaran langsung di TikTok untuk menggalang dana bagi operasi lututnya. Dalam siaran tersebut, ia mandi dalam ember besar untuk menarik perhatian penonton dan mendapatkan gift.
Baca Juga: Menggali Fenomena Jangan Ya Dek Ya: Perspektif Psikologis dan Sosial
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, memberikan kronologi berbeda terkait pemecatan Yuni. Menurutnya, Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 dan pernah bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Ia dipecat karena tidak masuk dinas selama dua tahun. Kasus pemerkosaan yang disebut Yuni telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala dengan hukuman delapan bulan penjara untuk pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Apakah Ada Libur Awal Puasa 2026? Simak Jadwal Resminya di Sini
-
Seks Mulai Kurang Greget? Begini Cara Bikin Hubungan Panas Lagi
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Adidas 'Ramah' Pemula: Fitur Lengkap, Harga Hemat
-
Rekomendasi Dokter Kulit untuk Kulit Kering, Mulai Rp90 Ribuan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 3 Februari 2026, Siapa Saja yang Beruntung?
-
Scrub Wajah Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 6 Pilihan Murah untuk Atasi Kulit Kusam
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Dehidrasi, Bikin Wajah Sehat dan Lembap
-
5 Bedak untuk Samarkan Tanda Penuaan Usia 55 Tahun, Hasil Makeup Tidak Crack
-
Ressa Anak Denada dengan Siapa? Akhirnya Diakui sebagai Putra Kandung
-
10 Ide Hampers Imlek 2026 yang Elegan dan Bermakna, Cocok untuk Orang Terdekat