Suara.com - Pegawai Negeri Sipil sepertinya akan selalu menjadi garda terdepan yang terdampak kebijakan pemerintah. Belakangan, konsep dan skema dana pensiun fully funded kembali mengemuka. Untuk tahu apa itu skema dana pensiun PNS fully funded, Anda dapat cermati di artikel ini.
Skema ini sebenarnya tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025 edisi pemutakhiran.
Apa Itu Fully Funded?
Jika mengacu pada dokumen terkait, skema pensiun fully funded adalah pensiun yang dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.
Artinya dana yang dipotong sejak PNS tersebut bekerja hingga ia masuk ke masa pensiun diberikan sekaligus, namun kemudian negara tidak memiliki tanggungan memberikan pensiun setiap bulan pada PNS yang sudah purna tugas.
Kelebihan dan Kekurangan Skema Pensiun Fully Funded
1. Kelebihan
Untuk kelebihannya sendiri jelas ada pada nominal penerimaan yang jauh lebih besar. Masing-masing PNS akan menerima total potongan yang diterapkan pada gaji sebanyak sekian persen, ditambah dengan hasil bunga investasi yang didapatkan selama mereka berada dalam masa tugas. Artinya pensiunan PNS akan menerima akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Kemudian pencatatan dana akan bersifat individual, dan dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta untuk memudahkan pelacakan ketertiban iuran, dan jumlah total yang diperoleh. Saat manfaat pensiun nanti dibayarkan, maka pajak yang dikenakan juga akan bersifat final, sebesar 5%.
2. Kekurangan
Kekurangannya terletak pada hilangnya dana pensiun bulanan yang sejak lama diandalkan pensiunan PNS untuk tetap menjaga kesejahteraannya. Dana pensiun yang diterimakan setiap bulan ini memang jumlahnya tidak besar, namun cenderung cukup untuk menyambung hidup setiap hari. Selain itu ada pula tambahan tanggung jawab pada kontrol dan risiko program pensiun yang diletakkan di pemberi kerja dan peserta. Peserta juga harus membayarkan iuran yang jumlahnya ditetapkan di awal kepesertaan, dan disepakati bersama sebagai iuran yang berlaku selama mereka aktif berdinas.
Rencana Pemberlakuan Skena Fully Funded
Jika mengacu pada rencana pemerintah, sebenarnya akan ada reformasi sistem pensiun yang dilakukan pada tahun 2025 mendatang. Namun tidak ada pernyataan jelas mengenai skema pensiun apa yang akan digunakan, apakah tetap menggunakan model yang saat ini dipakai atau beralih ke model fully funded.
Namun mengutip dari sebuah media online, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembentukan rancangan skema pensiunan bagi ASN termasuk PNS ini sangat kompleks, sehingga belum bisa seketika diterapkan skema fully funded tahun depan.
Itu tadi sekilas informasi mengenai apa itu skema pensiun PNS fully funded yang digadang-gadang akan segera diterapkan dalam waktu dekat. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Menkominfo Ancam Pecat PNS Kominfo yang Ketahuan Main Judi Online
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun