- Bursa Efek Indonesia resmi menerapkan penghapusan batas bawah harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar pada 28 September 2026.
- Kebijakan baru tersebut memicu 69 saham eks-gocap anjlok hingga menyentuh batas Auto Rejection Bawah di level Rp43 per lembar saham.
- Aturan tersebut bertujuan memfasilitasi pencarian titik harga wajar secara natural berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran riil di pasar modal.
Suara.com - Otoritas pasar modal tanah air resmi menerapkan era baru dalam mekanisme perdagangan saham. Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan penghapusan batas bawah harga saham di level Rp50, yang selama ini populer dengan istilah saham "gocap", kini diubah menjadi hanya Rp1 per lembar. Aturan fundamental ini mulai diimplementasikan secara efektif pada Senin, 28 September 2026.
Langkah strategis ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penyesuaian regulasi terkait Papan Pemantauan Khusus. Melalui regulasi teranyar tersebut, pihak otoritas bursa secara bersamaan mengeluarkan sebanyak 92 emiten dari jeratan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA).
Keputusan ini serta-merta memicu guncangan yang cukup masif pada hari pertama pelaksanaannya, di mana puluhan saham yang selama bertahun-tahun terlelap dalam posisi stagnan di batas harga Rp50 langsung terjun bebas.
Berdasarkan pantauan pergerakan pasar di hari perdana pemberlakuan kebijakan, BEI mencatat setidaknya terdapat sekitar 69 saham yang langsung ditransaksikan di bawah level psikologis Rp50. Mayoritas dari saham-saham tersebut langsung anjlok tertahan oleh batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris yang baru diterapkan, yakni pada kisaran 14 persen hingga 15 persen. Akibatnya, banyak emiten yang sebelumnya membeku di harga Rp50 kini secara otomatis tersungkur ke level Rp43 per lembar saham.
Banyak dari daftar saham yang mengalami penurunan tajam ini bukanlah perusahaan berskala kecil. Sejumlah emiten populer yang memiliki basis massa investor ritel yang sangat besar turut merasakan dampak langsung dari ditiadakannya batas bawah harga ini.
Berikut adalah beberapa contoh emiten terkemuka kategori eks-gocap yang sahamnya langsung menembus batas ARB pada perdagangan perdana usai aturan baru diterapkan:
- GOTO (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) – Harga saham terkoreksi sedalam 7 poin atau terperosok sekitar 14 persen dan mendarat di posisi Rp43 per lembar.
- BBKP (PT Bank KB Indonesia Tbk) – Mengalami nasib serupa dengan tren penurunan 7 poin (14 persen) ke level Rp43 per lembar.
- LPKR (PT Lippo Karawaci Tbk) – Tersungkur sebesar 14 persen dengan penurunan 7 poin menjadi Rp43 per lembar.
- BCAP (PT MNC Kapital Indonesia Tbk) – Laju pergerakan sahamnya amblas secara signifikan hingga langsung membentur batas ARB asimetris harian.
- KPIG (PT MNC Tourism Indonesia Tbk) – Terkena hantaman aksi jual dengan koreksi sebesar 14 persen atau turun 7 poin ke posisi Rp43 per lembar.
- NETV (PT MDTV Media Technologies Tbk) – Sahamnya juga terjun bebas sebesar 7 poin (14 persen) menuju level Rp43 per lembar.
Tujuan utama dari langkah berani BEI mencabut batas bawah Rp50 adalah untuk memfasilitasi proses price discovery atau pencarian titik harga wajar secara natural. Mekanisme ini dirancang agar pembentukan harga saham murni didorong oleh fundamental permintaan dan penawaran (supply and demand) yang riil dari para pelaku pasar.
Sebelum regulasi yang membebaskan harga ini disahkan, emiten-emiten yang terperangkap di level harga gocap umumnya memiliki rekam jejak antrean jual (sell order) yang sangat masif, menumpuk hingga jutaan lot di layar bursa.
Permasalahannya, antrean jual yang menggunung tersebut nyaris tidak pernah diimbangi oleh minat tebus dari sisi pembeli. Kondisi struktural ini membuat saham-saham tersebut terperangkap, illikuid, dan membeku tanpa bisa ditransaksikan secara wajar.
Dengan dibukanya keran batas bawah hingga menyentuh Rp1, tekanan jual yang selama ini tersumbat karena regulasi akhirnya menemukan jalan keluarnya. Alhasil, harga saham secara otomatis merosot dengan cepat untuk meraba dan menemukan titik keseimbangan valuasi yang baru dan lebih masuk akal bagi pasar.
Investor yang sebelumnya terkunci dan tidak bisa mencairkan portofolionya kini memiliki opsi nyata untuk melepas kepemilikan mereka, meskipun harus rela merealisasikan kerugian (cut loss) pada level harga yang letaknya jauh di bawah Rp50.
Penerapan aturan baru ini mencerminkan komitmen tegas otoritas bursa untuk menghapus distorsi harga semu yang telah lama menjadi kelemahan pada ekosistem pasar modal Indonesia. Regulasi ini memaksa pasar untuk bergerak lebih transparan, di mana harga yang tertera di papan perdagangan akan benar-benar mencerminkan pandangan pasar terhadap kualitas fundamental dan prospek bisnis masing-masing emiten.