Suara.com - Biasanya setiap masuk Bulan Agustus, setiap warga dianjurkan untuk memasang bendera merah putih di masing-masing wilayah.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah mengatur mengenai pemasangan bendera merah putih melalui surat edaran B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Dalam aturan itu disebutkan mengenai pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1-31 Agustus 2024.
Namun, sebelum memasangnya kenali dulu aturannya. Tata cara mengenai pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut ini aturannya:
Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih Saat Agustusan
Dalam pasal 7 ayat (3) telah diatur mengenai pemasangan bendera merah putih saat 17 Agustus. Berikut ini bunyinya:
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."
Sementara itu, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa, "Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu."
Aturan dan Ukuran Bendera Merah Putih
Baca Juga: Bukan Buat Anak-anak, Ini Lomba 17 Agustus Khusus Dewasa yang Seru dan Menantang!
Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih disebutkan dalam Pasal 13 di undang-undang yang sama. Berikut ini isinya:
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Sedangkan bendera pada tali hiasan diatur dalam Pasal 22.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Ukuran Bendera Merah Putih
UU 24 Tahun 2009 juga mengatur mengenai ukuran bendera merah putih. Berikut ini rinciannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang yang Wanginya Tahan Lama
-
Bagaimana Cara agar Bibir Pink Alami? Ini 5 Produk Lip Scrub yang Bisa Membantu
-
Beda Harga BBM di Indonesia vs Iran, Bak Langit dan Bumi
-
Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Apakah Motor Dibatasi Beli BBM? Isi Pertalite Cuma Boleh 50 Liter per Hari
-
Sejarah April Mop: Kisah di Balik Tipu Daya setiap Tanggal 1 April
-
Bagaimana Cara Membuka Pengumuman SNBP 2026? Ini Daftar Link-nya
-
10 Sunscreen Terbaik Menurut Tasya Farasya yang Wajib Kamu Coba
-
Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri